FaktualUpdate.com // Pontianak, Kalbar — Pekerjaan Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut di Jalan Sepakat 2, Kompleks Grand Sepakat Residence, Kecamatan Pontianak Tenggara, mendapat sorotan.
Kondisi pekerjaan di lapangan per 9 September 2026, atau sekitar H-12 sebelum batas waktu penyelesaian, yang di kerjakan oleh CV. IRZA LI FARDHA dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
Proyek tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 600.2.10.2/PPK/SPK/Saluran/Komp. Grand Sepakat Residence/DPRKP.B/APBD/2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp198.238.000.
Berdasarkan kondisi yang dilaporkan di lapangan, saluran tampak masih tergenang air berwarna hitam bercampur lumpur dan sampah. Selain itu, ditemukan sejumlah sisa material bekisting kayu yang runtuh dan berada di dalam saluran.
Kondisi pengecoran pada sejumlah bagian juga dinilai belum terlihat rapi. Sementara itu, saluran yang masih terbuka dinilai berpotensi membahayakan warga maupun pengguna lingkungan sekitar apabila tidak segera diamankan.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah kondisi papan proyek yang dilaporkan roboh. Padahal, papan informasi proyek merupakan bagian penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk nilai kontrak dan pelaksanaannya.
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp200 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, kualitas pekerjaan serta kondisi akhir saluran menjadi perhatian publik. Terlebih, pekerjaan tersebut berkaitan dengan fungsi saluran pembuang pasang surut yang diharapkan dapat mendukung sistem drainase dan pengendalian genangan di kawasan tersebut.
Karena itu, pihak terkait diminta tidak hanya melihat persentase progres pekerjaan, tetapi juga memastikan mutu konstruksi, kebersihan saluran, kerapian pekerjaan, keamanan lingkungan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Pemeriksaan secara menyeluruh juga dinilai penting dilakukan sebelum proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Sisa material bekisting, lumpur, sampah, serta material lain yang berada di dalam saluran perlu dipastikan telah dibersihkan. Begitu pula bagian konstruksi yang dinilai belum rapi perlu diperiksa dan, apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi, dilakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi benar-benar memastikan pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran daerah tersebut memiliki kualitas dan manfaat sebagaimana yang dipersyaratkan.
Pihak DPRKP, PPK, konsultan pengawas, maupun kontraktor pelaksana diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait progres pekerjaan, hasil pengawasan, sisa waktu pelaksanaan, serta langkah perbaikan terhadap kondisi yang ditemukan di lapangan.
Sorotan ini pada prinsipnya merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Adapun dugaan ketidaksesuaian kualitas maupun pelaksanaan pekerjaan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang.
Tim Investigasi













