Komitmen itu sudah tercatat resmi, bukan janji lisan:
1. Berita Acara No. 341/SPQ-PAL/VI/2025 (16 Juni 2025): Komitmen pembangunan minimal 200 hektare tahap awal tahun 2025, target total 1.400 hektare, dengan prinsip transparan dan partisipatif.
2. Berita Acara No. 500.17/189/BA-K/Setda-K.Tanah.C (18 Juli 2025) di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya: Disepakati plasma dibangun di atas lahan masyarakat yang SHM-nya diserahkan, lahan tetap milik masyarakat, disertai kompensasi dan kompensasi masa tunggu.
3. Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 500.8/1113/Disbunnak Prabinus/2026 (31 Juli 2026): Permohonan revisi CPCL PT PAL belum disetujui karena ditemukan nama petani yang sama tercatat di koperasi lama dan diajukan kembali di koperasi baru.
Tiga dokumen ini menunjukkan satu hal: program plasma Sepuk Laut sudah masuk tahap administratif yang harus diverifikasi bersama. Bukan lagi soal apakah tanaman ada di lapangan.
Agar polemik selesai dan kepercayaan terbangun, kami dari Tim Investigasi dan masyarakat Sepuk Laut mengajak PT PAL dan Pemda Kubu Raya duduk dalam Musyawarah Verifikasi Dokumen Terbuka.
Kami datang bukan membawa konflik. Kami datang membawa dokumen untuk dicocokkan.
8 Hal yang Perlu Kita Cocokkan Bersama di Meja Musyawarah:
1. Luas dan titik koordinat plasma Sepuk Laut yang sudah ditanam
2. CPCL definitif yang menjadi rujukan – mana yang disahkan Disbunnak
3. Daftar penerima manfaat by name by address agar tidak ada data ganda
4. Dasar administrasi peralihan kemitraan dari Koperasi Artha Harapan Lestari ke Koperasi Alam Lestari Baru, terkait Pasal 11 Perjanjian Kemitraan No. 08/PK-K/Ext/XI/2013
5. Status dan keberadaan SHM masyarakat yang telah diserahkan
6. Mekanisme kompensasi Rp 5 juta/sertifikat dan uang tunggu Rp 50 ribu/ha/bulan
7. Jadwal lanjutan land clearing dan tanam sesuai BA Juli 2025
8. Mekanisme bagi hasil dan transparansi pembiayaan
Jika data ini dibuka dan cocok, maka PT PAL justru akan mendapatkan legitimasi terkuat dari masyarakat. Transparansi adalah cara tercepat mengakhiri polemik.
Kami juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menjadi pemimpin verifikasi, bukan hanya fasilitator. Karena jika CPCL berbeda, perlu verifikasi. Jika data petani ganda, perlu pencocokan. Jika koperasi berganti, perlu klarifikasi hukumnya.
Sepuk Laut adalah kampung dengan sejarah, adat, dan kearifan lokal. Penyelesaiannya tidak bisa hanya dengan logika administratif perusahaan. Harus dengan musyawarah yang menghormati martabat masyarakat.
Kami siap hadir kapan pun PT PAL dan Pemda mengundang.
Karena bagi kami:
Tanaman bisa dilihat, tapi hak harus bisa dibuktikan.
Kebun bisa difoto, tapi CPCL, SHM, dan penerima manfaat harus bisa diverifikasi.
Sepuk Laut tidak mencari panggung konflik.
Sepuk Laut mencari kepastian yang bisa diwariskan ke anak cucu.
TIME REDAKSI ( MM08)













