Pontianak – 7-Agustus-2026-Faktualupdate.com
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengenai Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026 sebagai pedoman masa transisi pengalihan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pelayanan SPB harus tetap berjalan dengan mengedepankan keselamatan, kepastian pelayanan, dan keseragaman pelaksanaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Namun, lebih dari tujuh bulan sejak surat edaran tersebut diberlakukan, berbagai keluhan dari pelaku usaha angkutan penyeberangan di Kalimantan Barat masih bermunculan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Surat edaran secara tegas mengatur bahwa kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib tetap memberikan pelayanan penerbitan SPB, baik melalui sistem Inaportnet maupun secara manual bagi wilayah yang belum terintegrasi, dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap penerbitan SPB wajib didasarkan pada pemenuhan aspek kelaiklautan kapal, dibuktikan dengan sertifikat kapal yang masih berlaku, Master Sailing Declaration, serta dokumen Self Inspection sesuai ketentuan.
Jika seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara jelas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka muncul pertanyaan yang patut dijawab oleh para pemangku kepentingan:
Apakah seluruh ketentuan dalam Surat Edaran tersebut telah dilaksanakan secara konsisten di wilayah kerja KSOP Kelas I Pontianak?
Apakah pelayanan penerbitan SPB selama masa transisi telah berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan yang merugikan operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa?
Apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau koordinasi yang menyebabkan munculnya berbagai keluhan dari pelaku usaha penyeberangan?
Langkah evaluasi apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap pelaksanaan surat edaran sejak diberlakukan pada 1 Januari 2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penting untuk dijawab secara terbuka demi menjamin kepastian pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan transportasi sungai dan penyeberangan.
Surat edaran juga memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan kapal tidak memenuhi aspek kelaiklautan.
Apabila ditemukan kekurangan yang bersifat major, kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama dalam penerbitan SPB.
Media ini menilai bahwa transparansi pelaksanaan kebijakan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Surat Edaran tersebut di wilayah Kalimantan Barat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap implementasi kebijakan, bukan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.
Dugaan atau keluhan yang berkembang memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.













