Pontianak, 3 Agustus 2026 –
DPW BAKUMKU Kalbar menyampaikan protes keras dan penegasan hukum terhadap sikap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., yang mempertanyakan keabsahan pendampingan hukum yang dilakukan pengurus BAKUMKU terhadap klien kami Fahri Oky Pratama alias Fahri dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum tersebut meminta pengurus BAKUMKU yang mendampingi Fahri untuk melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan Berita Acara Pengangkatan Sumpah (BAS). Permintaan ini kami nilai keliru secara prosedural, melanggar hak konstitusional warga negara, dan mencampuradukkan kewenangan advokat dengan peran lembaga bantuan hukum yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. DASAR HUKUM PENEGASAN KAMI
Perlu kami tegaskan secara tegas dan terbuka: Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum seperti BAKUMKU di luar persidangan tidak diwajibkan memiliki KTA Advokat maupun BAS, dan hal ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
– Pasal 54 KUHAP jo. Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2025: Tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak saat penyidikan; pendampingan dapat dilakukan oleh advokat maupun pemberi bantuan hukum yang sah.
– Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengakui secara tegas lembaga/organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang berwenang melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk pada tahap penyidikan.
– Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013: Pemberian bantuan hukum non-litigasi dapat dilakukan oleh pengurus, staf, atau paralegal yang bekerja di bawah naungan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, tanpa harus berstatus advokat.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Hanya mensyaratkan status advokat untuk beracara di muka pengadilan, bukan untuk pendampingan hukum pada tahap penyidikan atau kegiatan hukum di luar persidangan.
– Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi pidana bagi yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alats kesehatan tidak memenuhi standar, namun tidak mengatur dan tidak berwenang mengubah aturan tentang siapa yang berhak mendampingi tersangka.
Permintaan melampirkan KTA Advokat dan BAS kepada pengurus BAKUMKU adalah pemahaman yang keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini berpotensi menghalangi hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
2. PERNYATAAN KETUA DPW BAKUMKU KALBAR
“Kami tegaskan dengan tegas: BAKUMKU adalah lembaga yang bergerak di bidang hukum dan lingkungan yang menjalankan amanah negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Pendampingan yang kami lakukan sah menurut hukum. Oknum penyidik seharusnya memahami aturan main yang berlaku, bukan justru menciptakan syarat yang tidak tertulis demi menghambat proses perlindungan hukum terhadap warga,” ujar Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.
Lebih lanjut disampaikan:
“Kewajiban memiliki KTA Advokat dan BAS hanya berlaku bagi mereka yang beracara di muka pengadilan. Pada tahap penyidikan, hak tersangka didampingi oleh siapa saja yang dipercaya dan diakui oleh lembaga bantuan hukum yang sah. Jika oknum penyidik tetap memaksakan syarat tersebut, maka itu merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kedinasan maupun hukum pidana yang berlaku.”“Kami meminta Kepala Balai Besar POM Pontianak segera meluruskan pemahaman seluruh jajarannya. Penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan penjamin hak hukum warga, bukan menjadi penghalang. Kami tidak akan mundur dan akan terus mendampingi Fahri Oky Pratama sampai proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Asido.
3. TUNTUTAN DAN HARAPAN
Berdasarkan hal tersebut, DPW BAKUMKU Kalbar menuntut:
1. Penjelasan resmi dari Kepala BBPOM Pontianak terkait permintaan syarat yang tidak berdasar tersebut;
2. Pembinaan dan pemahaman ulang peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh jajaran penyidik, agar tidak terjadi kesamaan kesalahan yang merugikan hak hukum masyarakat;
3. Jaminan bahwa proses penyidikan terhadap klien kami akan tetap berjalan objektif tanpa hambatan yang bersifat administratif yang tidak memiliki dasar hukum;
4. Penegasan kembali kepada seluruh aparat penegak hukum di Kalimantan Barat bahwa hak atas pendampingan hukum adalah hak mutlak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.
(Sumber: DPW BAKUMKU Kalbar)













