Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. Legal Media tajuktajamnews.com Melaporkan Kades Kubu Ke Polda Kalbar

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. Legal Media tajuktajamnews.com Melaporkan Kades Kubu Ke Polda Kalbar

PONTIANAK, Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com, Ruslan, S.H., didampingi Penasihat Hukum sekaligus Legal Media situs berita tersebut, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (atau yang akrab disapa Edo), hari ini melaporkan oknum Kepala Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini diajukan atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui video singkat yang telah dibuat dan disebarluaskan secara luas di berbagai platform media sosial mulai dari TikTok, Facebook, hingga grup percakapan WhatsApp.

Dalam video yang beredar, oknum Kades Kubu tersebut menyampaikan narasi yang merendahkan, menuduh, serta mencatut kewenangan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, terkait peliputan tajuktajamnews.com mengenai proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026.

DASAR HUKUM DAN PENJELASAN HUKUM ATAS LAPORAN

Dalam keterangan persnya, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan upaya menegakkan aturan hukum, batasan kewenangan jabatan, serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang beretika:

1. Terkait Perlindungan Produk Jurnalistik dan Wartawan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak awal tahun 2026, menegaskan secara tegas:
Setiap produk jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan dan lembaga pers yang sah, tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebelum melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah dan terstruktur di Dewan Pers.

“Peliputan tajuktajamnews.com terkait proyek jembatan tersebut adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada ketidakpuasan terhadap isi berita, jalur yang sah adalah melalui Dewan Pers, bukan dengan menyebarkan narasi yang menuduh tanpa bukti dan merusak nama baik secara langsung di media sosial,” tegas Edo.

2. Batasan Kewenangan Kepala Desa Terkait Proyek APBD

Lebih lanjut Edo menjelaskan, banyak pihak yang keliru memahami batasan tugas Kepala Desa terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Daerah:

Sesuai aturan tata kelola keuangan negara dan daerah, serta UU Pemerintahan Desa:

– Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota sepenuhnya dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas teknis terkait, bukan oleh Pemerintah Desa.

– Kepala Desa hanya berwenang menyampaikan informasi sebatas dampak proyek bagi masyarakat setempat, lokasi, serta kondisi sosial di lapangan.

– Kepala Desa tidak berwenang mengambil alih tanggung jawab teknis, memberikan klarifikasi soal rincian anggaran, spesifikasi material, proses tender, maupun kesalahan pelaksanaan proyek.

– Secara hukum, Kepala Desa bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek APBD. Pemegang kewenangan penuh adalah Kepala Dinas terkait, sedangkan pelaksana fisik adalah kontraktor yang memenangkan tender.

“Jika ada temuan kejanggalan atau keluhan masyarakat di lapangan, langkah yang benar dan sah menurut aturan adalah:

1. Kepala Desa melaporkan temuan tersebut kepada Dinas pemilik proyek untuk ditindaklanjuti;

2. Memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak dinas maupun kontraktor;

3. Pihak yang berwenang memberikan klarifikasi resmi adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan dari dinas terkait, kontraktor pelaksana, atau Inspektorat Daerah jika sudah masuk tahap pemeriksaan,” jelas Edo.

TINDAK LANJUT DAN PERINGATAN

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan pejabat daerah, termasuk Kepala Desa, untuk memahami dengan benar tugas pokok, fungsi, dan batasan kewenangan yang diemban sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak menutup ruang bagi siapapun untuk berpendapat, namun pendapat itu harus disampaikan secara bertanggung jawab, sesuai kapasitas jabatan, dan tidak berisi tuduhan yang merusak nama baik pihak lain. Jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, gunakan jalur prosedural yang benar, bukan menyebarkan narasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” tutup Edo.

Laporan ini telah diterima oleh pihak penyidik Polda Kalimantan Barat pada Kamis, 30 Juli 2026, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber; Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Legal Media tajuktajamnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *