KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT –
Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B, Polres Kubu Raya, menjadi sorotan setelah seorang korban bernama Anggita menyampaikan keluhan atas pelayanan yang diterimanya saat berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menurut keterangan Anggita, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuala Mandor B. Namun, ia mengaku belum memperoleh dokumen laporan sebagaimana yang diharapkannya dan mempertanyakan mekanisme penerimaan pengaduan yang diterapkan.
“Kami datang ke Polsek Kuala Mandor B untuk meminta perlindungan hukum dan mengadukan tindak penganiayaan yang saya alami. Namun, bukannya dilayani dengan profesional dan dibuatkan laporan resmi, saya justru diminta menulis sendiri kronologi kejadian di atas selembar kertas lalu menandatanganinya. Tidak ada kejelasan nomor laporan maupun tindak lanjut hingga saat ini,” ujar Anggita kepada awak media, Minggu (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya berharap memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun informasi yang jelas mengenai status pengaduan yang disampaikannya. Hingga berita ini disusun, korban mengaku masih menunggu kepastian tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Apabila benar terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam penerimaan laporan masyarakat, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi internal agar pelayanan kepolisian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa Polri memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 13 huruf c mengatur bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelayanan terhadap masyarakat juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta tidak mengabaikan pengaduan masyarakat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima layanan publik juga memiliki hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain memperoleh pelayanan yang berkualitas, transparan, mudah diakses, tidak diskriminatif, serta mendapatkan kepastian prosedur, waktu, dan mekanisme pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Korban berharap Kapolres Kubu Raya maupun Kapolda Kalimantan Barat dapat melakukan evaluasi terhadap dugaan pelayanan yang diterimanya serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur yang berlaku apabila ditemukan adanya kekurangan dalam pelaksanaannya.
Selain meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur, korban juga berharap penanganan perkara yang dilaporkannya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kuala Mandor B maupun Polres Kubu Raya terkait kronologi penerimaan laporan sebagaimana disampaikan oleh korban. Oleh karena itu, media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Sumber: Keterangan korban (Anggita), 3 Agustus 2026.













