Faktualupdate.com,Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut terungkap oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam (20/4/2025) sekitar pukul 23.17 WIB.
Dalam temuan tersebut, pelaku diduga memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.
Penyalahgunaan gas subsidi LPG 3 kg, seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi di lokasi, situasi justru memanas. Terjadi cekcok antara awak media dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Awak media bahkan sempat dituduh mencuri telepon genggam, yang sebenarnya ditemukan tergeletak di sekitar lokasi saat tim mencoba menggali informasi dari warga.
Insiden semakin mencekam ketika tiga awak media diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan. Salah satu di antaranya bahkan diduga disandera oleh pelaku. Selain itu, para terduga pelaku juga dilaporkan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 terkait tindak kekerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Dalam situasi tersebut, dua jurnalis berinisial R dan X berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan dan segera menghubungi layanan kepolisian 110.
Sementara satu jurnalis berinisial A diduga mengalami penyanderaan, pemukulan, serta dibawa berkeliling menggunakan mobil oleh sekelompok pelaku. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi, kegiatan ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial T yang juga dikenal dengan nama samaran U.
Sekitar satu jam setelah laporan disampaikan, aparat dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di lokasi kejadian. Namun, saat petugas tiba, barang bukti berupa gas LPG yang diduga telah dioplos dilaporkan sudah tidak berada di lokasi. Diduga para pelaku telah lebih dahulu mengangkut dan menghilangkan barang bukti, menyisakan sejumlah es balok di tempat kejadian.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik pengoplosan gas LPG ilegal yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, menangkap para pelaku, serta memberikan perlindungan kepada awak media.
(Red)
Editor : DM













