FAKTUALUPDATE.com | MEMPAWAH – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mempawah tepatnya di desa Parit Banjar, Jalan Raya Parit Banjar menjadi sorotan publik. Selain dinilai kurang layak, harga menu yang disajikan diduga jauh di bawah standar nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Keluhan tersebut ramai disuarakan warga, banyak orang tua siswa mengunggah foto menu MBG yang mereka terima dan mencoba mengalkulasi harganya. Hasilnya, beberapa menu diperkirakan tidak mencapai Rp6.000.
Sebagian besar menu yang dibagikan berupa telur goreng, tahu, sayur sop dan jeruk pada Kamis, 30 Juli 2026.
Rudi yang biasa disapa Bang Karta, warga Desa Bakau kecil, Kecamatan Mempawah timur, Kabupaten Mempawah, mengungkapkan bahwa pada Kamis (30/07/2026), anaknya menerima menu berupa , telur goreng, tahu, sayur sop dan jeruk. Ia memperkirakan harga menu tersebut tidak sampai Rp6.000.
“Bukannya tidak bersyukur, tapi apakah standar menunya memang seperti ini?” tanya dia.
Tak hanya itu saja, Karta juga mengeluhkan dengan adanya pembuangan limbah yang menurutnya sembarangan dalam melakukan pembuangan limbah.
“Limbah tersebut dibuang pada area pemukiman masyarakat tepat di dekat rumah warga dan di depan jalur jalan raya. yang mana masyarakat merasakan bau yang tidak sedap berdampak ke warga sekitar,” Ungkapnya.
Masyarakat sekitar juga menilai MBG Desa Parit Banjar, kecamatan Mempawah Timur, kabupaten Mempawah ini sudah melampaui batas yang dianggap tidak layak untuk beroperasi. Karna dari menu makanannya setiap harinya yang tidak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan pemerintah.
Ditambah lagi pembuangan limpah sampahnya yang sembarangan asal-asalan tidak memikirkan kesehatan masyarakat sekitar berdampak tidak baik yang mana dibuang langsung dekat pemukiman rumah warga yang jelas tampak terlihat sekali didepan mata.
Masyarakat meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar cepat menindaklanjuti atas keluhan tersebut dan meminta segera cek langsung SPPG Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut larut, agar menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Awak Media tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, independensi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, serta tetap membuka ruang kepada pihak SPPG Desa Parit Banjar untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.(Red)













