Penahanan Sutinah alias Ema Tuai Sorotan, Keluarga Pertanyakan Pertimbangan Kemanusiaan Kejari Pontianak

 

PONTIANAK – 4-Agustus-2026-Fantualupdate.com

Penahanan terhadap Sutinah alias Ema, seorang ibu tunggal yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, menjadi perhatian keluarga dan memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan aspek kemanusiaan dalam penerapan upaya paksa selama proses hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim Media dari pihak keluarga, perkara tersebut bermula dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat. Menurut keluarga, pada tahap penyidikan, Sutinah alias Ema tidak dilakukan penahanan.

Mereka menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan penyidik adalah karena yang bersangkutan merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan pengasuhan dan perhatian.

Selama proses hukum berlangsung hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Sutinah alias Ema dikabarkan mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan.

Menurut pihak keluarga, permohonan tersebut didasarkan pada kondisi keluarganya, terutama karena kedua anaknya masih bergantung pada dirinya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, berdasarkan penuturan keluarga kepada Tim Media, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan Kejaksaan Negeri Pontianak memutuskan melakukan penahanan terhadap Sutinah alias Ema sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Pihak keluarga menyampaikan harapan agar penegakan hukum tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan dan aspek kemanusiaan, khususnya terhadap tersangka atau terdakwa yang merupakan orang tua tunggal dengan anak-anak yang masih kecil.

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan dengan mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keputusan penahanan berada dalam diskresi hukum pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Pontianak, Tim Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.

Tim Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga serta hasil upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Pontianak maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *