FAKTUALUPDATE.com | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyampaikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Menurut penjelasan Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut disebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan perkara ini.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang anggota kepolisian yang mengetahui dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Polisi periksa 10 saksi dan tiga ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka turut diawasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.
Dalam perkembangan penanganan perkara, ketiga tersangka dilaporkan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana yang disebutkan dalam pemberitaan terkait perkara ini mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dugaan keterlibatan para tersangka dan rangkaian peristiwa yang disampaikan penyidik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.(Red)













