Keterangan Hendri Palar Dipersoalkan, Publik Minta Aparat Segera Lakukan Pemeriksaan

MANADO — 8-Oktober-2026

Keterangan Hendri Palar, yang disebut sebagai ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah keberatan yang muncul menyangkut bukan hanya hasil analisis, tetapi juga dasar pengukuran, metode pemeriksaan dan kompetensi yang relevan dengan objek perkara.

Dalam pemberitaan Manado Post, penasihat hukum Pdt. Hein Arina, Eduard Manalip, mempersoalkan metode analisis Hendri Palar.

Menurut keberatan yang disampaikan, analisis seharusnya memiliki dasar perhitungan yang jelas, termasuk komponen biaya tenaga kerja dan material untuk setiap volume pekerjaan.

Pihak tersebut juga mempertanyakan bagaimana pengukuran volume dilakukan terhadap bangunan yang telah selesai dibangun.

Sementara itu, Hendri Palar sebelumnya menyampaikan sejumlah hasil pemeriksaan.

Ia menyebut adanya perbedaan volume pekerjaan, antara lain pada pembangunan lantai dua Pascasarjana UKIT serta pekerjaan beton RS GMIM Kaupusan Langowan.

Ia juga menyatakan terdapat persoalan mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah pekerjaan.

Di sinilah persoalan yang diminta publik untuk diperjelas.

Jika ahli menyimpulkan terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka aparat perlu meminta dan memeriksa dasar teknis yang digunakan untuk sampai pada kesimpulan tersebut.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:

Apa dasar pengukuran volume pekerjaan yang dilakukan terhadap bangunan yang telah selesai?

Dokumen teknis apa saja yang digunakan, termasuk RAB, gambar kerja, kontrak, spesifikasi teknis dan LPJ?

Jika RAB tidak tersedia, dasar apa yang digunakan untuk menentukan volume atau nilai pekerjaan yang seharusnya?

Bagaimana metode pengujian mutu beton dilakukan, dan apakah terdapat hasil laboratorium yang dapat diverifikasi?

Apa dasar menyatakan suatu material tidak sesuai spesifikasi atau tidak memenuhi standar?

Apakah perhitungan tersebut dapat direplikasi atau diverifikasi oleh ahli konstruksi independen?

Apa kualifikasi dan kompetensi khusus Hendri Palar yang menjadi dasar penunjukannya sebagai ahli untuk objek pemeriksaan tersebut?

Pertanyaan mengenai kompetensi menjadi semakin penting karena terdapat pemberitaan lain yang mempersoalkan kapasitas Hendri Palar dalam perkara terkait ahli air dan perhitungan idle capacity PDAM Kota Bitung.

Dalam pemberitaan Radar24, pihak kuasa hukum menyatakan telah mempersoalkan kompetensi Hendri Palar sebagai ahli air serta mempertanyakan metode yang digunakan dalam menghitung idle capacity. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang diberitakan dan perlu diverifikasi oleh aparat maupun dokumen resmi.

Publik Minta Pemeriksaan, Bukan Sekadar Perdebatan

Atas munculnya berbagai keberatan tersebut, masyarakat dan publik meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Hendri Palar untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

Pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi ahli yang bersangkutan, melainkan untuk menguji apakah keterangan yang diberikan kepada aparat benar-benar didukung kompetensi yang tepat, dokumen yang lengkap, metode yang benar dan data yang dapat diverifikasi.

Jika ditemukan adanya perbedaan pendapat teknis, aparat juga dapat menghadirkan ahli pembanding yang independen agar persoalan dapat diuji secara objektif.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa keterangan ahli yang digunakan dalam proses hukum bukan sekadar pendapat, tetapi merupakan pendapat profesional yang jelas dasar keilmuannya, transparan metodologinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.

Karena itu, desakan masyarakat sederhana:

Periksa Hendri Palar, buka dasar keterangannya, uji kompetensinya, verifikasi metode pemeriksaannya, dan bila perlu lakukan pemeriksaan ahli pembanding.

Langkah tersebut penting untuk menjaga proses penegakan hukum tetap objektif dan sekaligus memberikan kepastian kepada semua pihak yang terkait.

Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Hendri Palar serta Politeknik Negeri Manado. Seluruh keberatan yang disebut dalam berita ini merupakan hal yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *