Faktualupdate.com,Pontianak, 1 Oktober 2026— Perkawinan adat yang belum tercatat dalam administrasi negara bukan sekadar persoalan dokumen. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang berdampak langsung terhadap perempuan dan anak, mulai dari status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak dalam keluarga.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan, yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan masyarakat adat tidak terhalang dalam memperoleh hak-hak keperdataannya hanya karena keterbatasan akses terhadap administrasi hukum negara.
“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” tegas Emilwan.
Menurutnya, perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika terjadi persoalan dalam keluarga, termasuk berkaitan dengan harta bersama, hak pengasuhan maupun waris.
Di sisi lain, anak juga berpotensi menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi salah satu prasyarat untuk mengakses berbagai layanan dasar.
SIKAWAN DAYAK Jadi Instrumen Perlindungan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).
SIKAWAN DAYAK merupakan inovasi pelayanan publik yang digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II.
Inovasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem terpadu lintas sektor dalam mendukung pencatatan perkawinan masyarakat adat Dayak. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi jajaran Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga atau pemangku adat, serta pengadilan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.
Bagi Emilwan, SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar inovasi administratif.
“Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” ujarnya.
Menerjemahkan Asta Cita hingga ke Masyarakat Adat
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerjemahan agenda pembangunan nasional hingga ke tingkat masyarakat.
Emilwan menyampaikan, perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan hak asasi manusia (HAM), serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.
Menurutnya, agenda tersebut tidak cukup berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat, tetapi perlu dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk masyarakat adat yang berada di wilayah pedalaman.
“Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum,” katanya.
Libatkan Lintas Sektor
FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.
Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan masyarakat untuk memastikan proses pemenuhan hak berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar menegaskan, SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Dinas Dukcapil maupun lembaga peradilan.
Peran Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), diarahkan pada pendampingan sesuai kewenangan dalam rangka penegakan hukum dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pencatatan perkawinan maupun proses isbat nikah tetap dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Kajati.
Sumber : Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.
Editor : DM MPGI













