Reforma Agraria: Memutus Sekat Kewenangan demi Kepastian Hak Masyarakat

Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH.

Faktualupdate.com,JAKARTA — Reforma agraria telah menjadi agenda kebijakan nasional selama lebih dari tiga dekade. Namun, berbagai persoalan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah masih terus terjadi di berbagai daerah.

Jutaan hektare tanah yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun masih menghadapi persoalan legalitas. Di sejumlah wilayah, bidang tanah bersertifikat bersinggungan dengan kawasan hutan. Sementara itu, permukiman di sekitar sempadan sungai dan kawasan pesisir juga menghadapi persoalan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepastian hak masyarakat.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan ketiadaan aturan, melainkan juga dengan banyaknya kewenangan sektoral yang harus bekerja secara bersamaan.

Satu Bidang Tanah, Berbagai Ketentuan

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah bidang tanah yang telah dikelola masyarakat sejak puluhan tahun, tetapi secara administratif masih berada dalam kawasan hutan.

Di satu sisi, masyarakat memiliki riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah. Di sisi lain, status kawasan hutan membuat penerbitan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja.

Kondisi serupa dapat ditemukan pada kawasan sempadan sungai. Ketentuan mengenai sungai dan sempadan pada dasarnya ditujukan untuk menjaga fungsi sungai, pengendalian banjir, serta keselamatan masyarakat. Namun, pada sejumlah lokasi, masyarakat telah bermukim dan menjalani kehidupan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Persoalan lain muncul di wilayah pesisir. Akses masyarakat, khususnya nelayan, terhadap kawasan pantai dapat berhadapan dengan kepentingan pembangunan, penataan ruang, reklamasi, maupun perlindungan kawasan pesisir.

Ketika satu bidang tanah bersinggungan dengan berbagai rezim hukum, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi.

Tiga Persoalan yang Saling Berkaitan

Ada sedikitnya tiga persoalan yang selama ini membuat penyelesaian reforma agraria menjadi kompleks.

Pertama, kewenangan sektoral.

Ketentuan pertanahan, kehutanan, sumber daya air, kelautan, dan tata ruang memiliki tujuan serta dasar hukum masing-masing. Persoalan muncul ketika berbagai ketentuan tersebut berlaku pada lokasi yang sama.

Kedua, koordinasi antarlembaga.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan di bidang pertanahan, sementara urusan kehutanan, sumber daya air, dan kelautan berada pada kewenangan institusi terkait.

Perbedaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika penyelesaian sebuah kasus membutuhkan keputusan lintas sektor.

Ketiga, persoalan historis penguasaan tanah.

Status tanah dari masa lalu juga menjadi bagian dari kompleksitas reforma agraria. Tanah bekas hak lama, aset negara, tanah perusahaan yang tidak lagi beroperasi, hingga klaim waris dapat menimbulkan persoalan baru apabila status dan riwayat penguasaannya tidak dapat dibuktikan secara jelas.

Semakin lama persoalan tersebut tidak diselesaikan, semakin kompleks pula bukti, klaim, dan kepentingan yang muncul.

Harapan terhadap Kebijakan Reforma Agraria

Dalam naskah ini disebutkan bahwa pada 22 September 2026 telah disahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, yang kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian yang mampu menjembatani persoalan lintas sektor.

Dalam kerangka tersebut, kementerian dan lembaga yang selama ini memiliki kewenangan sektoral tetap menjalankan tugasnya. Namun, persoalan yang menyangkut lebih dari satu kewenangan membutuhkan mekanisme koordinasi dan penyelesaian terpadu.

Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan tidak berhenti pada perbedaan peta atau kewenangan administratif, tetapi dapat menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan secara bersama.

Data Lapangan Harus Menjadi Pertimbangan

Reforma agraria juga membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif dan peta.

Riwayat penguasaan tanah, lamanya masyarakat menguasai dan memanfaatkan tanah, fungsi tanah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta pihak-pihak yang terdampak perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Pendekatan berbasis fakta lapangan bukan berarti mengabaikan hak yang telah sah. Sebaliknya, proses tersebut harus memastikan bahwa hak yang telah diperoleh secara sah tetap mendapatkan perlindungan, sementara tanah terlantar atau tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat ditangani berdasarkan hukum yang berlaku.

Tantangan Implementasi

Pembentukan regulasi dan kelembagaan baru belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan reforma agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa mekanisme penyelesaian dapat diakses masyarakat secara sederhana, transparan, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Persoalan lain adalah bagaimana memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan hukum, termasuk ketika objek sengketa melibatkan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi maupun pengaruh yang besar.

Keadilan agraria juga menuntut adanya standar yang sama dalam memeriksa setiap kasus. Riwayat penguasaan, bukti hak, kepentingan masyarakat, fungsi ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan harus menjadi dasar pengambilan keputusan.

Reforma Agraria dan Kepastian Hidup Masyarakat

Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya persoalan redistribusi tanah. Ia juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat, tata ruang, keberlanjutan lingkungan, dan akses terhadap sumber penghidupan.

Selama puluhan tahun, masyarakat di berbagai wilayah menghadapi situasi ketika tanah yang mereka tempati atau garap belum memberikan kepastian hukum yang memadai.

Karena itu, terbukanya ruang penyelesaian lintas sektor diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara lebih terintegrasi.

Tiga dekade merupakan waktu yang panjang. Namun, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak ditentukan hanya oleh lahirnya undang-undang atau pembentukan lembaga baru.

Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak, penyelesaian konflik, serta akses masyarakat terhadap tanah secara adil dan sesuai hukum.

Tanah bukan sekadar objek administrasi. Bagi masyarakat, tanah merupakan tempat tinggal, sumber penghidupan, ruang sosial, dan bagian dari keberlangsungan kehidupan keluarga.

Karena itu, reforma agraria membutuhkan keberanian untuk menyelesaikan persoalan, ketelitian dalam memeriksa fakta, serta koordinasi antarlembaga agar sekat-sekat kewenangan tidak kembali menjadi penghambat penyelesaian.

Sumber: Kementerian ATR/BPN; Kementerian LHK; Kementerian PUPR; Kementerian Kelautan dan Perikanan; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); serta UU No. 22 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Editor : DM MPGI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *