SEKADAU, KALBAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari dalam penangkapan maupun pengambilan emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan perintah resmi kepada anggotanya untuk melakukan penangkapan ataupun mengambil emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media.
Bony menjelaskan, tidak ada instruksi maupun penugasan dari pimpinan kepada salah satu anggotanya yang disebut dalam pemberitaan.
“Sebetulnya tidak ada perintah untuk R. Saya tidak pernah memerintahkan anggota saya,” tegas Bony Adi Wicaksono, sebagaimana tertuang dalam materi klarifikasi yang dipublikasikan Kejari Sekadau.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, di tingkat yang lebih tinggi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan telah memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar. Melalui bidang pengawasan, Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut terkait dalam peristiwa tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, Polres Sekadau juga telah menerima laporan terkait dugaan perampasan emas dan saat ini masih melakukan penyelidikan. Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta memastikan kronologi peristiwa secara utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kejari Sekadau













