FaktualUpdate.com | SUNGAI PINYUH – Aksi premanisme jaringan pungutan liar (pungli) terjadi di area SPBU Sungai Pinyuh, Kecamatan sungai Pinyuh, Kabupaten mempawah. Beberapa oknum pria diduga melakukan pungli yang sudah terstruktur rapi dan tercatat. Minggu, (24/05/2026).
Saat tim investigasi Faktualupdate.com kelapangan, puluhan para sopir pengantri terlihat kesal dan kecewa. Yang mana mereka mengatakan hampir satu minggu ini kami tidak pernah mendapatkan BBM jenis solar.
“Kami berangkat subuh hari ingin mengantri solar harapan agar mendapatkan solar, tapi awal pun kami datang tak pernah dapat hampir satu minggu ini,” Ungkap sopir truk.
“Gimana mau dapat bang, mereka ini sudah berkelompok yang mengambil solar itu, ada grup A, grup B, dan grup C total semua grup itu jak uda hampir 40 Oto. Belum lagi ada yang bayar minta tembakkan langsung. Jadi kami ni yang sebagai pekerja yang benar-benar membutuhkan minyak jadi kalau ndak dapat ya mau ndak mau beli lah ke kios dengan harga yang tinggi,” Ucap sopir truk tersebut dengan nada yang kesal.
Dari hasil investigasi dilapangan terkait mengenai hal tersebut dapat di pastikan jaringan pungli BBM jenis solar subsidi tersebut sudah terstruktur yang mana terbentuknya grup A, grub B, dan grub C. informasi yang telah di dapatkan diduga menyetor per grup ratusan ribu rupiah kepada oknum-oknum yang bermain di SPBU sungai Pinyuh.
Dapat kita ketahui didalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), praktik pungutan liar (pungli) di jalanan, area terminal, maupun SPBU terutama yang melibatkan unsur pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait pemerasan.
Salah satu pasal dalam KUHP Baru (UU 1/2023) yang mengatur pungli:
Pasal 482 (Pemerasan dengan Kekerasan/Ancaman) Menggantikan Pasal 368 KUHP lama, pasal ini mengancam pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun bagi siapa saja yang memaksa orang memberikan uang/barang menggunakan ancaman.
Dasar Hukum dan Sanksi Pungli Parkir:
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pungutan liar tanpa izin yang merugikan keuangan negara atau masyarakat dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
UU No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas): Mengatur sanksi administratif dan denda bagi pelanggar parkir (parkir sembarangan atau di tempat terlarang).
Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah memiliki Perda perparkiran yang mengatur izin dan tarif resmi. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Masyarakat meminta pihak APH terkait agar segera melakukan tindakan, tangkap dan proses oknum-oknum nakal premanisme berkedok juru parkir liar dan yang bermain di SPBU sungai pinyuh tersebut agar tidak meresahakan masyarakat.
Hal ini juga menimbulkan kekacauan di terminal hingga menutup akses keluar masuknya operasional angkutan umum dan melumpuhkan mobilitas diterminal. akibat truk-truk parkir yang tidak beraturan yang menumpuk didalam terminal hingga di pintu masuk terminal.
Masyarakat juga meminta pihak LLAJ atau dinas perhubungan kabupaten mempawah agar segera menindak lanjuti atas kekacauan tersebut di area terminal sungai Pinyuh yang telah membuat menutup akses keluar masuknya operasional angkutan umum dan melumpuhkan mobilitas diterminal. (Timred)













