Herman Hofi: Pengawasan WNA Masih Seremonial, Minim Aksi Nyata

Faktualupdate.com,Pontianak,Kalbar – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti lemahnya pengawasan orang asing (POA) oleh pihak imigrasi, khususnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Menurutnya, narasi penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) kerap digaungkan dalam berbagai forum resmi dan rapat koordinasi lintas instansi. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

“Pengawasan keimigrasian kita terlalu sering terjebak dalam ritual seremonial. Narasi penguatan hanya terdengar baik di atas kertas, tetapi minim pelaksanaan nyata,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Ia juga mempertanyakan efektivitas koordinasi lintas instansi yang selama ini dilakukan. Menurutnya, koordinasi seharusnya tidak berhenti pada forum diskusi, melainkan menghasilkan langkah konkret yang terukur dan transparan.

Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah belum optimalnya sistem pengawasan berbasis data. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya basis data real-time yang mampu memantau aktivitas WNA secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

“Apakah kita sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi aktivitas WNA secara langsung? Atau justru masih menunggu laporan setelah terjadi pelanggaran?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung maraknya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Ia menilai masih banyak kasus di mana pemegang visa kunjungan atau wisata justru melakukan aktivitas kerja secara ilegal.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pengawasan masih bersifat administratif dan belum menyentuh aktivitas riil di lapangan.

“Jangan sampai kita hanya fokus pada dokumen, tetapi menutup mata terhadap aktivitas sebenarnya. Ini yang membuat pengawasan menjadi tumpul,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi terkait data penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Klaim penguatan pengawasan oleh pihak imigrasi dinilai tidak diiringi dengan keterbukaan data kepada publik.

“Berapa jumlah WNA yang telah dikenakan tindakan administratif atau dideportasi? Publik berhak mengetahui itu,” tegasnya.

Di era digital, ia menilai sistem pengawasan seharusnya telah bertransformasi menjadi berbasis teknologi dengan kemampuan deteksi dini, bukan lagi bergantung pada pola lama berupa rapat koordinasi semata.

Ia mengingatkan agar narasi pengawasan tidak hanya menjadi kedok atas lemahnya pengendalian di lapangan, terutama di wilayah dengan pengawasan publik yang terbatas.

Lebih jauh, ia juga menyinggung potensi penyalahgunaan konsep eco sport tourism yang dapat dimanfaatkan sebagai celah pelanggaran izin tinggal oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai konsep ini justru menjadi ‘surga baru’ bagi WNA yang ingin menyalahgunakan izin karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, jika imigrasi serius memperkuat pengawasan, indikator keberhasilan bukanlah jumlah rapat yang digelar, melainkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar narasi.

“Publik butuh transparansi data, kanal pengaduan yang responsif, serta kepastian bahwa kehadiran WNA benar-benar memberi manfaat ekonomi, bukan justru mengancam ketertiban dan kedaulatan,” pungkasnya.

(red)

Editor : DM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *