Judi Mesin Jenis Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Wilayah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. APH Terkesan Tutup Mata

FaktualUpdate.com | SINGKAWANG – Maraknya praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut menggunakan merek Game Zone ini diduga masih bebas beroperasi dan terkesan belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). Rabu, (22/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan perjudian tersebut diduga milik pengusaha asal medan seorang pria berinisial AS (Asiong). Ia disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan yang mengelola operasional mesin judi tembak ikan tersebut di berbagai wilayah.

Informasi yang di dapatkan dari masyarakat sekitar, bahwa judi mesin tersebut berbagai cara menghalalkan cara untuk mendapatkan keamanan agar bebas buka tanpa ada hambatan.

Salah satu cara yang mereka lakukan yang di jelaskan oleh masyarakat sekitar bahwa dengan cara menyogok/memberikan sejumlah uang setiap wartawan yang datang ke lokasi dalam peliputan.

Dengan informasi yang di dapatkan tim investigasi mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dan mencoba mendapatkan data dan bukti.

Ketika sampai di lokasi tempat aktivitas judi jenis mesin tersebut, tim investigasi langsung di sambut oleh salah satu pengurus dan dimintai KTA setiap masing-masing wartawan.

Tim investigasi pun mengikuti dan mencoba berpura-pura mengasi KTA wartawan yang di pintai pengurus mesin judi tembak ikan tersebut.

Ternyata benar apa yang di sampaikan masyarakat sekitar bahwa benar setiap wartawan yang datang mereka langsung menghampiri dan langsung memberikan sejumlah uang.

Tim investigasi pun mengambil uang tersebut yang berjumlah puluhan ribu untuk di jadikan barang bukti bahwa benar apa yang di katakan masyarakat sekitar, bahwa mereka melakukan penyogokan terhadap wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Tak hanya itu Tim Investigasi mengambil data poto dan vidio tempat lokasi permainan judi jenis mesin tembak ikan tersebut untuk memperkuat bukti.

Saat tim investigasi menemui salah satu pengurus yang bernama aloy, dia mengatakan bahwa judi mesin tembak ikan ini sudah lama beroperasi. Bukan hanya di tempat ini saja tapi ada di beberapa tempat kota Singkawang hingga di luar kota Singkawang.

“Mesin tembak ikan ini yang saya urus ada 2 tempat di wilayah Sedau, Kecamatan Singkawang selatan. Yang sekarang saya jaga dan juga di depan itu, Sama-sama satu bos yaitu bos asiong,” Ungkapnya.

“Jika ada tempelan lambang bertulis Game Zone itu sama, berati masih satu bos milik bos asiong,” Tambahnya.

Lebih lanjut, beredar dugaan adanya aliran dana atau “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum agar aktivitas tersebut tetap berjalan. Nilainya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

– Pasal 426–427: Penyelenggara judi terancam hingga 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

KUHP Pasal 303 dan 303 bis: Mengatur pidana penjara maksimal 10 tahun untuk bandar/penyelenggara dan 4 tahun untuk pemain.

Tim investigasi masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *