KUBU RAYA | 8-Juni-2026 faktuaupdate.com
Penggunaan Dana Desa sebesar Rp139.541.000 untuk pekerjaan pengaspalan ruas jalan dari TR 6 menuju TR 5 di Desa Sungai Terus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kini memicu sorotan tajam masyarakat.
Warga mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran desa pada ruas jalan yang diduga berstatus jalan kabupaten dan meminta aparat pengawas serta penegak hukum segera turun tangan.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa.
Terlebih lagi, sejumlah warga mengaku tidak pernah mengusulkan pengaspalan jalan tersebut sebagai prioritas utama dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Menurut mereka, kebutuhan yang lebih mendesak justru pembangunan dan perbaikan jalan pertanian yang secara langsung menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Warga mempertanyakan apakah penggunaan Dana Desa pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten telah dilengkapi dasar hukum yang jelas, rekomendasi teknis, maupun persetujuan dari instansi terkait.
Jika tidak terdapat dasar hukum yang kuat, maka penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga hukum.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, hasil Musdes, penetapan anggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Menurut warga, Inspektorat tidak boleh hanya menunggu laporan masuk, tetapi harus proaktif melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran terhadap aturan pengelolaan Dana Desa.
Desakan yang sama juga diarahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kubu Raya agar segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Kubu Raya mengambil langkah konkret dengan melakukan telaah dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tersebut. Warga menilai Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan pada kegiatan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Jika memang seluruh prosesnya sesuai aturan, maka pemerintah desa harus membuka seluruh dokumen dan mekanisme pelaksanaannya secara transparan.
Namun jika ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga mempertanyakan peran Kepala Desa Sungai Terus serta pihak pendamping desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut warga, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan Dana Desa harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan spekulasi yang semakin berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sungai Terus maupun pihak pendamping desa yang disebut-sebut oleh warga belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang muncul. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Tipikor Polres Kubu Raya, dan Kejaksaan Negeri Kubu Raya. Publik berharap aparat tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan demi memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Narasumber; WGR













