Dugaan Limbah Kotoran Babi Mengaliri Sungai di Desa Sungai Duri Bengkayang Mendapat Sorotan Publik

Sumber: Masyarakat Dusun Cahaya Selatan, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang

Bengkayang, KalbarFAKTUALUPDATE //
Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran babi yang mengaliri sungai kecil di Jalan Nam Pek San, Dusun Cahaya Selatan, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan publik dan dikeluhkan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi dan keterangan warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, sebelumnya air sungai kecil tersebut masih dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan keperluan lainnya.

Namun sejak adanya limbah kotoran babi dari peternakan warga yang diduga dibuang langsung dan dibiarkan mengalir ke sungai kecil tersebut, air menjadi kotor, berbau menyengat, dan tidak dapat digunakan lagi.

Bahkan, menurut keterangan warga nelayan setempat, sebelum mengetahui adanya limbah kotoran babi tersebut, dirinya sempat menggunakan air sungai dan mengalami gatal-gatal pada tubuh yang diduga akibat tercemar limbah tersebut.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Pembuangan limbah kotoran babi secara langsung ke aliran sungai dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:
Pencemaran air sungai
Menimbulkan bau tidak sedap

Menyebabkan penyakit kulit seperti gatal-gatal
Berpotensi menimbulkan penyakit diare dan infeksi
Merusak ekosistem sungai

Membahayakan kesehatan masyarakat sekitar

Menurunkan kualitas lingkungan hidup
Limbah kotoran ternak mengandung bakteri berbahaya seperti E. coli, amonia, serta zat organik yang dapat mencemari air dan membahayakan kesehatan manusia apabila digunakan.

Dasar Hukum dan Undang-Undang Yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 58:
Setiap orang yang melakukan usaha peternakan wajib mengelola limbah sehingga tidak mencemari lingkungan.
Sanksi: Dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran
Penghentian usaha
Pencabutan izin usaha
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 163:
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas lingkungan yang sehat.
Pencemaran air yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tuntutan dan Harapan Masyarakat

Masyarakat meminta kepada:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang
Dinas Peternakan Kabupaten Bengkayang
Pemerintah Desa Sungai Duri
Aparat Penegak Hukum (APH)
Untuk segera:
Turun ke lokasi melakukan pengecekan
Mengambil sampel air sungai
Menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan
Memerintahkan pengelolaan limbah peternakan dengan benar
Menghentikan pembuangan limbah ke sungai

Pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran ternak bukan merupakan masalah sepele, karena menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.

Apabila dugaan ini benar terjadi, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta tidak tutup mata dan harus bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lingkungan bersih adalah hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *