Krisis Integritas Kepemimpinan NU KALBAR: Dugaan Manuver Laporan KPK Dan Pengembalian Dana, PBNU Dituntut Evaluasi Total Hingga Caretaker

Faktualupdate.com // Pontianak, Kalbar – Persoalan internal Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar perselisihan antarpengurus.

Mencuatnya dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan struktural dalam gerakan pelaporan PCNU Kabupaten Sekadau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai polemik pengembalian dana yang dikaitkan dengan persoalan tersebut, telah memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas kepemimpinan, etika organisasi, dan arah masa depan jam’iyah NU di Kalimantan Barat.

Nama Ketua PWNU Kalbar, Ketua PCNU Kota Pontianak, dan Ketua PCNU Kabupaten Landak menjadi sorotan dalam informasi yang berkembang di lingkungan Nahdliyin. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian komunikasi dan pertemuan yang mendahului munculnya pelaporan tersebut.

Dugaan ini harus dijawab melalui klarifikasi terbuka, bukan dibiarkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menggerus kepercayaan warga terhadap institusi NU.

Informasi mengenai pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, menjadi salah satu titik yang memerlukan penjelasan.

Pertemuan tersebut disebut melibatkan sejumlah tokoh NU Kalimantan Barat, termasuk pimpinan PWNU, PCNU Pontianak, PCNU Landak, serta perwakilan PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto dan Farid.

Publik berhak mengetahui apakah pertemuan tersebut merupakan agenda resmi organisasi, koordinasi antarpengurus, atau pertemuan yang memiliki tujuan tertentu di luar mekanisme kelembagaan.

Jika pelaporan kepada KPK merupakan hasil keputusan bersama, harus jelas siapa yang memberikan mandat, apa dasar organisasinya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Jika merupakan inisiatif kelompok, maka penggunaan legitimasi struktural NU juga patut diperiksa.

Perlu ditegaskan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK bukanlah pelanggaran dengan sendirinya. Bahkan, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan publik yang harus dihormati.

Namun, persoalan menjadi berbeda apabila terdapat dugaan penggunaan nama, struktur, atau kewenangan organisasi tanpa mandat dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen konflik internal, sebagaimana konflik internal juga tidak boleh digunakan untuk menghalangi proses pemberantasan korupsi.

Di sinilah PBNU harus menunjukkan kewibawaan institusionalnya. Jangan sampai organisasi sebesar NU kehilangan kendali terhadap mekanisme etik dan tata kelola hanya karena pihak-pihak yang sedang dipersoalkan masih menduduki jabatan struktural.

Jabatan bukan kekebalan dari evaluasi.

Status sebagai ketua bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Setiap pengurus, tanpa terkecuali, harus tunduk pada AD/ART, peraturan perkumpulan, dan prinsip pertanggungjawaban organisasi.

Lebih jauh, muncul pula informasi mengenai dugaan manuver komunikasi ke tingkat PBNU yang disebut melibatkan seorang staf kementerian berinisial F. Jalur komunikasi tersebut diduga digunakan untuk membangun kedekatan dengan sejumlah pihak di tingkat pusat di tengah polemik kepengurusan NU Kalbar.

Informasi ini perlu diuji secara objektif.

PBNU harus memastikan bahwa keputusan organisasi tidak dipengaruhi oleh kedekatan personal, jaringan birokrasi, kepentingan kelompok, ataupun transaksi jabatan.

Jika benar terdapat upaya memanfaatkan akses personal untuk mengamankan posisi strategis dalam kepengurusan mendatang, hal tersebut menjadi persoalan serius bagi independensi organisasi.

Kepemimpinan NU tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling kuat membangun jaringan kekuasaan, melainkan oleh integritas, kapasitas keulamaan, pengabdian, kemampuan manajerial, dan legitimasi organisasi.

Persoalan yang lebih mendasar adalah kebutuhan mendesak untuk membangun kembali standar kepemimpinan NU Kalimantan Barat yang lebih akademis, profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan umat.

NU tidak boleh hanya aktif ketika berhadapan dengan konflik, perebutan jabatan, atau kepentingan politik.

NU harus hadir sebagai kekuatan intelektual, sosial, keagamaan, dan moral yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat.

Kepengurusan NU ke depan harus memiliki standar tata kelola yang jelas. Setiap keputusan strategis wajib memiliki dasar organisasi, dokumentasi, notulensi, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Pengelolaan keuangan harus transparan dan dapat diaudit.

Kerja sama bisnis maupun kegiatan ekonomi yang melibatkan pengurus harus mengedepankan keterbukaan, menghindari konflik kepentingan, serta tidak mencampuradukkan aset dan kewenangan organisasi dengan kepentingan pribadi.

Demikian pula, hubungan antara PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting harus dibangun berdasarkan koordinasi dan penghormatan terhadap struktur organisasi.

Tidak boleh ada praktik dominasi kelompok, pengambilan keputusan sepihak, ataupun penggunaan organisasi untuk menekan pihak yang berbeda pandangan.

NU Kalimantan Barat membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun tradisi intelektual, memperkuat pendidikan pesantren, meningkatkan kualitas kaderisasi, memperluas pemberdayaan ekonomi warga, serta menghadirkan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Organisasi tidak boleh berhenti pada simbol, atribut, dan klaim legitimasi struktural.

Ukuran keberhasilan kepengurusan harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, warga Nahdliyin mendesak PBNU segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan PWNU Kalbar dan pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.

PBNU perlu membentuk tim investigasi independen, memeriksa dokumen dan kronologi pertemuan di Hotel Borobudur, meminta klarifikasi mengenai proses pelaporan kepada KPK, serta menelusuri persoalan pengembalian dana berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran organisasi, PBNU harus menjatuhkan sanksi sesuai AD/ART dan ketentuan yang berlaku.

Apabila kondisi organisasi memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penataan ulang, opsi caretaker patut dipertimbangkan melalui keputusan yang sah dan prosedur yang transparan.

Langkah tersebut harus menjadi instrumen pemulihan kelembagaan, bukan alat untuk mengganti satu kelompok kepentingan dengan kelompok lainnya.

PBNU juga harus membuka ruang konsolidasi yang melibatkan para kiai, ulama, pengasuh pesantren, akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga Nahdliyin di seluruh Kalimantan Barat.

Masa depan NU tidak boleh ditentukan hanya melalui komunikasi tertutup sejumlah elite.

Aspirasi akar rumput harus menjadi bagian penting dalam proses pembenahan.

Kritik ini bukan serangan terhadap NU. Justru merupakan bentuk kepedulian agar organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga keutuhan bangsa, pendidikan, dan kehidupan keagamaan tidak terjebak dalam persoalan kepentingan personal.

Membela marwah NU bukan berarti membela setiap tindakan pengurusnya.

Sebaliknya, kecintaan terhadap NU harus diwujudkan melalui keberanian mengoreksi setiap praktik yang berpotensi merusak kepercayaan umat.

PBNU harus memahami bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan Ketua PWNU atau posisi Ketua PCNU. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi moral, kepercayaan warga, dan masa depan organisasi di Kalimantan Barat.

Sudah waktunya NU Kalbar bergerak dari budaya kepentingan menuju budaya pengabdian; dari kepemimpinan berbasis kedekatan menuju kepemimpinan berbasis integritas; dari keputusan tertutup menuju tata kelola terbuka; serta dari konflik elite menuju penguatan intelektual dan pemberdayaan umat.

NU bukan perusahaan pribadi, bukan kendaraan politik, bukan instrumen bisnis, dan bukan panggung perebutan kekuasaan. NU adalah amanah para muassis, perjuangan para ulama, dan rumah besar seluruh warga Nahdliyin.

Jika kepemimpinan tidak lagi mampu menjaga amanah tersebut, evaluasi organisasi merupakan keniscayaan.

Tim : Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *