Faktualupdate.com // Ketapang, Kalbar — Humas PT Permata Sawit Mandiri (PT PSM) dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut perusahaan membuka perkebunan kelapa sawit dan membangun kawasan perumahan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Humas PT PSM menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen perusahaan, areal perkebunan PT PSM berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan.
Menurut Humas PT PSM, status areal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 395/MENHUT-II/2013 tentang pelepasan kawasan hutan, sebagaimana disampaikan oleh pihak perusahaan.
“Tidak benar apabila PT PSM disebut membuka kebun kelapa sawit dan melakukan pembangunan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan dokumen yang kami miliki, areal perkebunan PT PSM berada di kawasan APL. Hal ini mengacu pada SK pelepasan kawasan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan dengan Nomor 395/MENHUT-II/2013,” tegas Humas PT PSM.
PT PSM Maksimalkan Upaya Penanganan Kebakaran
Terkait kebakaran lahan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, Humas PT PSM menjelaskan bahwa perusahaan telah berupaya maksimal melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan agar api tidak meluas ke area lainnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui pelibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) dari desa-desa sekitar serta koordinasi dan kerja sama aktif dengan Polsek dan Koramil setempat.
Humas PT PSM juga membantah angka luasan lahan terbakar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Menurut pihak perusahaan, angka tersebut tidak sesuai dengan data yang menjadi dasar keterangan perusahaan.
Oleh karena itu, Humas PT PSM menilai bahwa penyebutan luas lahan terbakar perlu didukung data yang jelas dan dapat diverifikasi, termasuk pemetaan lokasi, batas area terdampak, serta dokumentasi lapangan yang relevan.
“Kami telah berupaya maksimal untuk menjaga area perusahaan agar kebakaran tidak meluas. Kami melibatkan Masyarakat Peduli Api dari desa sekitar dan aktif berkoordinasi dengan Polsek serta Koramil setempat. Terkait angka luasan kebakaran yang diberitakan, kami menyatakan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan data yang kami miliki dan perlu diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan,” jelas Humas PT PSM.
Humas PSM Soroti Pentingnya Konfirmasi Sebelum Berita Diterbitkan
Humas PT PSM menyayangkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan yang diterbitkan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan konfirmasi dan klarifikasi.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terlebih apabila pemberitaan memuat dugaan pelanggaran hukum yang dapat berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Persoalan status kawasan harus diperiksa secara cermat dengan mencocokkan lokasi dan koordinat lahan dengan peta kawasan hutan serta dokumen resmi yang relevan.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bertumpu pada dugaan atau penilaian sepihak.
“Kami berharap media melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan pemberitaan yang menyangkut nama baik perusahaan. Jangan sampai suatu tuduhan langsung dipublikasikan tanpa memeriksa dokumen dan mendengarkan penjelasan dari pihak yang diberitakan. Prinsip jurnalistik yang profesional harus mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan,” tegasnya.
Menghormati Kebebasan Pers dan Meminta Pemberitaan Berimbang
Humas PT PSM menegaskan bahwa perusahaan menghormati kebebasan pers serta fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan berimbang.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi serta menyajikan berita secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Atas pemberitaan yang telah diterbitkan, PT PSM meminta redaksi Media Jaya Mabes TNI-Polri memberikan ruang hak jawab kepada perusahaan, memuat klarifikasi secara proporsional, serta melakukan koreksi apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.
PT PSM berharap seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik dapat disikapi secara profesional dengan mengacu pada dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sehingga tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.
Sumber: Humas PT Permata Sawit Mandiri (PT PSM)













