KUBU RAYA, KALBAR — 27-Oktober-2026
Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Padang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak Rp3.309.577.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik.
Klarifikasi Kepala Desa Mujahidin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah diberitakan oleh media Alasan News.com dan Borneo24 belum menghentikan perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah keluhan yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif berdasarkan bukti, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta kondisi faktual di lapangan.
KPK RI, Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat didesak melakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, serta hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan. Pengawasan sejak dini juga penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Uang yang digunakan merupakan uang rakyat. Karena itu, transparansi dan pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari APBN menjadi hal penting. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata.
Redaksi FaktualUpdate tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi Kepala Desa Mujahidin, PPK, konsultan pengawas, pelaksana proyek, maupun instansi terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
FaktualUpdate— Berani Mengungkap Fakta dan Mengabdi untuk Indonesia yang Lebih Baik.













