FAKTUALUPDATE.com | MEMPAWAH, KALBAR – Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berlokasi di Desa Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang sempat viral dan disebut sempat tutup, kini dikabarkan kembali beroperasi.
Gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial CU tersebut menjadi sorotan masyarakat. Pantauan warga di lokasi, aktivitas keluar masuk mobil truk dan mobil tangki masih terlihat melakukan bongkar muat BBM ke dalam tandon-tandon berkapasitas besar dan tempat penampung BBM Jenis solar subsidi yang tertata di dalam gudang.
Kembalinya aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, gudang tersebut yang di sampaikan masyarakat sekitar, katanya bekas pabrik tahu, yang terletak dekat sekolahan MTS Bakau Besar, samping sekolahan tersebut ada jalan pas ada simpang tiga belok kanan. Kurang lebih 50 meter letak gudangnya. diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar subsidi yang merugikan negara dan menyulitkan masyarakat kecil, khususnya nelayan dan sopir yang membutuhkan solar subsidi.
Kini kembali buka dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM jenis solar subsidi, yang mana kita ketahui masih di wilayah hukum polres mempawah, polda Kalimantan Barat.
Masyarakat Menduga Ada Bekingan Oknum Anggota Dan Oknum Wartawan yang berinisial AL alias PN dari pontianak
Masyarakat di sekitar lokasi menduga, beroperasinya kembali gudang tersebut tidak lepas dari adanya bekingan oknum aparat penegak hukum (APH) dan Oknum Wartawan dari pontianak.
“Kami curiga ada bekingan oknum anggota dan oknum wartawan pontianak! Masa gudang yang sebelumnya pernah viral dan ditutup jelas merugikan masyarakat kini bisa buka lagi dengan bebas. CU tak tersentuh APH,” ujar salah seorang warga Bakau Besar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/10/2026).
Warga menilai, praktik penimbunan solar subsidi ini sangat merugikan. Solar yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat yang berhak, diduga ditimbun dan diperjualbelikan kembali dengan harga industri.
Warga pun meminta perhatian serius dari Kapolres Mempawah dan Kapolda Kalimantan Barat untuk turun tangan.
Tiga Poin Sorotan Warga:
1. BBM solar subsidi diduga ditimbun dalam jumlah besar di gudang tersebut.
2. Praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat berharap Polda Kalbar tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk inisial CU selaku diduga pemilik gudang, oknum wartawan AL alias PN, serta pihak Polres Mempawah untuk mendapatkan hak jawab dan keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan produk jurnalistik investigasi berdasarkan dugaan, fakta lapangan, dan keluhan masyarakat untuk kepentingan publik. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Laporan : Red













