FaktualUpdate.com // Sanggau, Kalbar – Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Malenggang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Masyarakat mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik ini mencuat setelah media online Saber86 menerbitkan pemberitaan berjudul *“Lapor Pak Kapolri, PETI Merajalela di Desa Malenggang, Merusak Hutan dan Sungai, Segera Ditindak.”* Sejumlah masyarakat menilai, informasi mengenai dugaan maraknya aktivitas PETI dan kerusakan lingkungan perlu didukung hasil verifikasi lapangan yang jelas.
Menurut masyarakat yang menyampaikan keberatan, penilaian terhadap suatu aktivitas pertambangan harus didasarkan pada lokasi dan waktu kejadian, bentuk kegiatan yang ditemukan, status lahan, serta identitas pihak yang diduga bertanggung jawab.
Istilah “merajalela” juga dinilai perlu didukung data yang terukur, seperti jumlah titik aktivitas, frekuensi kegiatan, kondisi terkini di lapangan, dan dokumentasi yang dapat diverifikasi.
Status Lahan dan Legalitas Pertambangan Perlu Diperjelas
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah informasi mengenai status lahan yang disebut sebagai lahan pribadi. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, batas lokasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Namun, status kepemilikan tanah dan legalitas kegiatan pertambangan merupakan dua hal berbeda. Kepemilikan lahan tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan di atasnya telah memenuhi ketentuan perizinan.
Karena itu, kedua aspek tersebut perlu diperiksa secara terpisah agar penilaian terhadap persoalan PETI tidak didasarkan pada asumsi semata.
### Dokumentasi Foto dan Video Perlu Didukung Verifikasi
Masyarakat juga menyoroti pentingnya penggunaan dokumentasi visual dalam pemberitaan. Foto lahan terbuka, tanah tergali, timbunan material, maupun alat berat dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur pelanggaran hukum.
Dokumentasi perlu disertai keterangan mengenai waktu pengambilan gambar, lokasi yang tepat, konteks aktivitas, serta informasi pendukung lainnya.
Apabila terdapat dugaan kerusakan hutan dan sungai, pemeriksaan teknis dari instansi berwenang juga diperlukan untuk menilai kondisi lingkungan, kemungkinan penyebab kerusakan, serta hubungan antara aktivitas yang diduga berlangsung dan dampak yang ditimbulkan.
Penertiban Tahun 2025 Perlu Dibaca Sesuai Konteks
Artikel tersebut turut menyinggung penertiban PETI di Dusun Miruk, Desa Malenggang, pada 28 September 2025. Berdasarkan informasi pemberitaan mengenai peristiwa itu, aparat dilaporkan tidak menemukan pekerja maupun peralatan yang sedang digunakan untuk menambang ketika pemeriksaan berlangsung.
Temuan tersebut menggambarkan kondisi pada saat pemeriksaan dilakukan. Hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas PETI tidak pernah terjadi, maupun memastikan bahwa kegiatan serupa berlangsung kembali pada 2026.
Oleh sebab itu, kondisi terbaru perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti yang relevan.
### Redaksi Saber86 Diharapkan Membuka Ruang Klarifikasi
Masyarakat Malenggang meminta agar redaksi Saber86 menjelaskan dasar faktual yang digunakan dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut merajalela dan merusak hutan serta sungai.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperjelas meliputi hasil investigasi terbaru, kepastian lokasi dan waktu aktivitas, keterangan masyarakat setempat, konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan, serta dasar pendukung atas dugaan kerusakan lingkungan.
Klarifikasi dinilai penting untuk menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan agar persoalan dapat dinilai secara proporsional.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tidak Salah Sasaran
Masyarakat menegaskan bahwa dorongan terhadap verifikasi bukan dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum atau menutup kemungkinan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila lokasi, bentuk kegiatan, dampak lingkungan, atau pihak yang bertanggung jawab belum terverifikasi, kesimpulan tidak sepatutnya disampaikan seolah-olah seluruh dugaan telah terbukti.
Prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Fakta Harus Menjadi Dasar Penegakan Hukum
Polemik dugaan PETI di Desa Malenggang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Pemeriksaan status lahan, legalitas kegiatan, kondisi lingkungan, serta identifikasi pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Penegakan hukum harus berjalan tegas apabila pelanggaran terbukti. Pada saat yang sama, setiap tuduhan perlu didukung bukti yang memadai agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur atau salah sasaran.
Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan fakta, membuka ruang klarifikasi, dan menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berwenang.
Sumber: Masyarakat Malenggang













