MEMPAWAH – FAKTUALUPDETE kamis 17 september 2026, Proyek miliaran rupiah di jantung jalur nasional Sei Duri – Batas Kota Mempawah terancam jadi monumen lambannya pengawasan negara.
Paket Penggantian Jembatan Dalam Kota Mempawah dengan Kontrak No HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tertanggal 16 April 2026 senilai Rp14.538.806.900 yang dikerjakan, CV HASEA KARYA, di bawah Satker PJN Wilayah I Kalbar kini jadi bahan gunjingan.
Fakta lapangan per September 2026 tidak bisa dibantah:
Jembatan Benteng Baru sekadar pancang spun pile di abutment. Jembatan Bundung lebih parah, jembatan darurat yang seharusnya jadi urat nadi lalu lintas pun belum jadi.
Lima bulan anggaran negara berputar, hasilnya?..Progres fisik tidak kasat mata. Publik disuruh percaya lewat kata-kata “on progress”.
INI BUKAN LAMBAT, INI GELAP
Persoalan ini sudah melampaui soal keterlambatan kontraktor.
Ini soal transparansi yang dikubur.
BPJN Kalbar wajib buka ke publik:
Berapa rencana progres? Berapa realisasi? Minus berapa persen deviasinya? Bagaimana bentuk Kurva-S nya? Apa kendala riil di lapangan, bukan kendala karangan?
Jangan berlindung di balik narasi “pekerjaan sedang berjalan”. Masyarakat Mempawah setiap hari melintas, melihat dengan mata kepala sendiri bahwa alat berat minim, material tersendat, dan jembatan sementara tak kunjung fungsional.
Jika on schedule, buktikan dengan angka. Jika deviasi, akui dan jelaskan. Negara ini tidak butuh pembenaran, butuh data.
NYAWA PENGGUNA JALAN DIPERTARUHKAN
Ruas Sei Duri – Mempawah bukan jalan kampung. Ini jalur nasional dengan kepadatan tinggi.
Mana Traffic Management-nya? Mana rambu peringatan? Mana concrete barrier? Mana lampu dan flagman?
Ketika jembatan utama dibongkar sementara akses darurat belum siap dan pengaman nihil, itu bukan kelalaian teknis. Itu pembiaran yang mengundang kecelakaan.
Jangan tunggu ada korban jatuh baru pasang rambu.
MANA BAILEY? MANA ALAT BERAT?
Untuk proyek Rp14,5 Miliar, publik berhak menagih mobilisasi.
Di mana jembatan Bailey yang seharusnya sudah stand by? Di mana crane, hammer, dan stockpile material?
Jika jembatan sementara adalah bagian dari metode pelaksanaan yang disetujui PPK, maka kegagalan menyediakannya adalah pelanggaran metode. Jika itu hanya sarana bantu, maka keterlambatannya murni ketidakmampuan kontraktor dan harusnya sudah kena teguran, bahkan denda keterlambatan.
Semua jawaban ada di dokumen kontrak dan laporan konsultan pengawas. Pertanyaannya: berani dibuka atau tidak?
KEWENANGAN ABU-ABU: SIAPA SEBENARNYA PPK PAKET INI?
Di satu dokumen muncul nama Irwan Chandra Nirwana, S.T., M.M. sebagai pejabat di Satker. Di lapangan, yang memimpin disebut Robin Pantas Halomoan, S.T., http://M.Eng.
Publik tidak menuduh. Publik menuntut kejelasan legal:
Siapa PPK sah yang menandatangani kontrak Rp14,5 Miliar itu?
Dasar hukumnya apa? SK Dirjen Bina Marga nomor berapa?
Apakah ada Surat Tugas resmi untuk pelaksana lapangan?
Siapa yang berhak memerintahkan addendum, perpanjangan waktu, dan pencairan termin?
Dalam proyek APBN, satu tanda tangan tanpa kewenangan bisa membuat seluruh pencairan menjadi cacat hukum. Ini bukan administratif sepele.
BPJN KALBAR JANGAN JADI MENARA GADING
Sudah cukup diamnya.
Kami tagih jawaban terbuka dari Kepala BPJN Kalbar, Kasatker PJN I, PPK 1.2, Konsultan Pengawas, dan CV Hasea Karya:
1. Progres aktual hari ini berapa persen?..
2. Seharusnya berapa persen?..
3. Deviasi minus berapa?…
4. Sisa waktu pelaksanaan berapa hari?..
5. Apa action plan percepatan? Lembur? Tambah alat?..
6. Kapan Jembatan Benteng bisa dilalui ?.
7. Kapan Jembatan Bundung dan detour-nya aman 100% untuk rakyat?
Dan terakhir: Siapa yang akan bertanggung jawab jika proyek ini gagal tepat waktu dan mutu,
CATAT: UANG NEGARA BUKAN UANG PRIBADI
Rp14,5 Miliar itu pajak rakyat Mempawah, pajak rakyat Kalbar. Setiap rupiahnya wajib terukur progresnya, terjaga mutunya, terjamin keselamatannya, dan jelas siapa penanggung jawabnya.
Jika sesuai kontrak, tunjukkan Kurva-S nya. Jika terlambat, jelaskan sanksi dan langkah koreksinya.
Jika ada kejanggalan kewenangan, luruskan dengan SK.
Jika tidak, maka wajar jika publik mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk turun mengaudit.
Pertanyaan kami hanya satu, dan kami tunggu dijawab dengan data, bukan dengan bualan:
PROYEK Rp14,5 MILIAR INI SEBENARNYA MANGKRAK, TERLAMBAT, ATAU SENGAJA DILAMBATKAN
(Tim red) MM86













