Sujiwo Soroti Integritas Pemerintahan Desa di Kubu Raya: Singgung Dugaan Pungli, Jual Manggrove, Judi hingga Narkoba: Banyak Oknum Kades Kubu Raya Nakal !!!

Sujiwo Soroti Integritas Pemerintahan Desa di Kubu Raya: Singgung Dugaan Pungli, Jual Manggrove, Judi hingga Narkoba: Banyak Oknum Kades Kubu Raya Nakal !!!

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melontarkan peringatan keras kepada sejumlah oknum kepala desa yang diduga tidak menjalankan amanah jabatan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam pernyataan terbuka tersebut pada Kamis (30/7/2026),

Sujiwo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah memantau berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah kepala desa, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan tindak pidana.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena disampaikan secara lugas di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Sujiwo, meskipun kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme demokrasi, status mereka tetap merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memperoleh hak dan fasilitas dari negara. Oleh karena itu, setiap kepala desa memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Memang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi mereka menerima hak yang diberikan negara, sehingga ada ketentuan-ketentuan secara regulasi yang harus mereka laksanakan,” tegas Sujiwo.

Ia menilai masih terdapat oknum kepala desa yang belum menunjukkan komitmen penuh dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, Sujiwo meminta mereka yang tidak memiliki kesungguhan dalam mengabdi agar mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Kalau setengah hati mengabdi pada negara, saya sarankan lebih baik mundur,” ujarnya.

Lebih jauh, Sujiwo mengaku telah mengantongi data mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Dugaan tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga mencakup praktik pungutan liar (pungli), tindakan yang dinilai mencederai etika jabatan, dugaan keterlibatan dalam perjudian, penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan lain yang akan diungkapkan pada waktu yang dianggap tepat.

“Saya sudah punya datanya. Oknum kades ini banyak dan saya pantau. Saya tahu juga mana yang pungli, mana yang melakukan tindakan tidak terpuji, ada yang judi ketangkasan, narkoba. Ini nanti akan saya beberkan saja sekaligus,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bahwa jabatan kepala desa tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Sujiwo juga menyinggung adanya dugaan persoalan lain yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyalahgunaan aset dan kawasan mangrove oleh oknum kepala desa. Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti.

Meski menyampaikan kritik secara tegas, Sujiwo menekankan bahwa pernyataannya tidak ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Ia mengakui masih banyak kepala desa yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan berkomitmen membangun daerah bersama pemerintah kabupaten.

“Saya tidak menuduh semuanya, tetapi oknumnya itu ada. Saya hanya ingin mengajak membangun daerah secara bersama. Mudah-mudahan pernyataan saya ini sampai agar siapa yang luka maka dia yang perih,” katanya.

Sujiwo memastikan persoalan tersebut akan menjadi agenda pembahasan dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala desa. Forum tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan integritas aparatur pemerintahan desa agar pelayanan publik semakin baik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terus terjaga.

Pernyataan Bupati Kubu Raya tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum sesuai asas praduga tak bersalah, sehingga pihak-pihak yang disebutkan nantinya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Disadur Dari Tribun Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *