Ketapang, Kalbar
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan ponton jenis jek di aliran Sungai Jokak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain diduga menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang disebut berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada 18 Mei 2026, sejumlah ponton jek terlihat beroperasi di sepanjang aliran Sungai Jokak yang bermuara ke Sungai Pawan.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh menunjukkan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di beberapa titik sepanjang kawasan sungai tersebut.
Di tengah berkembangnya informasi di masyarakat, muncul sejumlah nama yang oleh sebagian warga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Keluhan Warga Soal Lingkungan dan Keselamatan Anak-Anak
Masyarakat sekitar mengaku semakin khawatir terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi aktivitas tambang. Sungai yang selama ini menjadi sumber aktivitas masyarakat, mulai dari mandi, mencuci hingga tempat bermain anak-anak, kini disebut mengalami perubahan kondisi akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan kualitas air secara ilmiah guna memastikan kondisi sungai dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami berharap ada pemeriksaan laboratorium yang terbuka dan objektif. Sungai ini digunakan warga setiap hari, termasuk anak-anak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran warga semakin besar karena lokasi aktivitas tambang disebut berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan dan kawasan permukiman masyarakat. Menurut mereka, potensi dampak lingkungan tidak hanya menyangkut ekosistem sungai, tetapi juga kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Satir dari Tepian Sungai: Ketika Ponton Lebih Mudah Ditemukan daripada Penegakan Hukum
Di tengah keresahan warga, berkembang pula berbagai komentar bernada satiris. Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka seolah masih sulit tersentuh penegakan hukum.
Dalam perbincangan warga, muncul sindiran bahwa ponton-ponton tersebut tampaknya tidak mengenal kata sembunyi. Mereka bekerja di tengah sungai, mengeluarkan suara mesin yang dapat didengar dari kejauhan, bahkan keberadaannya dapat didokumentasikan oleh masyarakat maupun tim media.
“Kalau warga bisa melihat, memotret, bahkan menunjukkan titik lokasinya, tentu publik berharap pihak yang memiliki kewenangan pengawasan juga dapat melihat hal yang sama,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Sindiran lain yang berkembang menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Muncul anggapan bahwa hukum terkadang terlihat sangat tegas terhadap pelanggaran kecil, namun dianggap berjalan lebih lambat ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan besar.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya setoran kepada oknum aparat maupun bentuk perlindungan tertentu terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya. Karena itu, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik Menunggu Langkah Aparat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sandai, Polres Ketapang, serta instansi terkait lainnya, dapat melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut.
Langkah penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta instansi teknis terkait untuk melakukan kajian dampak lingkungan dan pengujian kualitas air sungai guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bagi masyarakat di sekitar Sungai Jokak, persoalan ini bukan sekadar tentang aktivitas tambang semata. Yang mereka pertanyakan adalah bagaimana sungai yang menjadi sumber kehidupan tetap terjaga, bagaimana anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang sehat, dan bagaimana hukum dapat hadir dengan wajah yang sama bagi semua pihak tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut, serta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Timred













