Ketika Suara Warga Terlalu Keras, Diduga Gergaji Menjadi Bahasa Dialog, Ketua DPD LBH ARB: Ini Sungguh Kejahatan Luar Biasa !!!

Ketua DPD LBH Aspirasi Rakyat Bersatu, Asido Jamot Tua Simbolon, SH

Gunung Mas |17 Mei 2026
Di negeri yang konon menjunjung supremasi hukum, sebuah kabar dari pedalaman kembali menguji apakah keadilan masih bekerja dengan mata terbuka atau justru sedang mengenakan penutup telinga.

Seorang warga Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing, bernama Ahmad Syamsuri, dikabarkan menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh puluhan orang pada pertengahan Mei 2026. Menurut informasi yang disampaikan kuasa pendamping dan pihak keluarga, korban diduga diserang setelah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berdampak pada sawah dan sumber air warga.

Ironisnya, di tengah berbagai slogan tentang investasi dan pembangunan, suara petani yang mempertahankan tanahnya justru diduga dijawab dengan cara yang jauh dari musyawarah.

Jika benar sebagaimana keterangan yang beredar, sekitar 40 orang mendatangi korban, melakukan pengeroyokan, dan menyebabkan luka berat yang mengundang kemarahan publik.

Pertanyaannya: ketika satu warga bersuara, mengapa yang datang justru puluhan orang, bukan dialog atau mediasi?

Ketua DPD LBH Aspirasi Rakyat Bersatu, Asido Jamot Tua Simbolon, SH, menyebut peristiwa ini sebagai tindakan yang sangat serius dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat. Dalam keterangannya, ia menilai kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan biasa, melainkan peristiwa yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia apabila seluruh fakta yang disampaikan saksi terbukti dalam proses hukum.

Satirnya, di banyak tempat, tanah rakyat sering disebut aset pembangunan. Namun ketika rakyat mempertanyakan siapa yang merusak tanah itu, mereka justru diduga diposisikan sebagai pengganggu jalannya usaha. Seolah-olah sawah hanya penting selama belum menghalangi alat berat, dan sumber air hanya dianggap berharga selama tidak berada di atas cadangan mineral.
Secara hukum, kasus ini tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk mengenai pengeroyokan dan penganiayaan berat, dapat menjadi dasar penegakan hukum bila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun publik tampaknya tak hanya menunggu pasal dibacakan; mereka juga menunggu apakah hukum berani menyentuh pihak yang kuat, atau kembali rajin hanya kepada yang lemah.

Di sisi lain, nama perusahaan disebut-sebut dalam kesaksian warga, meski hingga kini identitas resmi dan keterlibatan pihak tertentu masih perlu diverifikasi oleh aparat.

Dalam prinsip jurnalistik, setiap pihak tentu berhak memberikan klarifikasi. Tetapi di lapangan, warga bertanya lirih: apakah klarifikasi akan datang lebih cepat daripada ambulans saat korban pertama kali terkapar?

Kasus ini menjadi cermin pahit: ketika warga menjaga air dan tanah, mereka diduga harus mempertaruhkan tubuhnya sendiri. Dan ketika hukum diuji oleh kepentingan besar, publik hanya bisa menonton sambil bertanya, apakah negara hadir untuk melindungi yang bersuara, atau sekadar mencatat setelah semuanya terlambat?.

Hingga berita ini ditulis, aparat disebut masih melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Masyarakat berharap pengusutan berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Sebab jika benar ada kekerasan terorganisir, maka yang paling menakutkan bukan hanya para pelaku yang membawa alat, melainkan kemungkinan adanya kekuasaan yang merasa bisa membeli diamnya keadilan.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *