Kubu Raya, Kalbar | faktualupdate.com //
Masyarakat Desa Kubu menilai kerusakan dan robohnya jembatan tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi infrastruktur yang sudah lama digunakan warga sebagai akses utama aktivitas pertanian, ekonomi, pendidikan, hingga jalur transportasi masyarakat.
Warga mempertanyakan keseriusan Kepala Desa Kubu, Camat Kubu, anggota DPRD daerah pemilihan Kubu Raya, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil Kubu Raya–Mempawah, hingga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini dinilai hanya menyampaikan janji pembangunan tanpa tindakan nyata.
Menurut keterangan sejumlah warga yang diwawancarai tim media, kondisi jembatan tersebut sudah lama memprihatinkan. Namun, perbaikan yang dilakukan selama ini hanya sebatas penggantian lantai papan dan pengecatan pagar, tanpa adanya penguatan pondasi maupun pembangunan jembatan baru yang lebih kokoh dan layak digunakan masyarakat.
Akibat robohnya jembatan tersebut, aktivitas masyarakat menjadi lumpuh. Jalur darat terganggu dan akses sungai juga ikut terhambat karena material jembatan yang roboh menghalangi lalu lintas masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi bagi warga yang setiap hari bergantung pada akses jembatan tersebut.
Masyarakat Desa Kubu berharap pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap persoalan infrastruktur di wilayah mereka.
Warga meminta adanya tindakan nyata dan percepatan pembangunan jembatan permanen yang aman, kokoh, dan dapat digunakan dalam jangka panjang demi kepentingan masyarakat luas.
Tim media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan berdasarkan hasil wawancara dan keterangan masyarakat di lapangan. Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik dan penghormatan terhadap kode etik pers, tim media tetap membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait atas pemberitaan yang telah diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Dewan Pers dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Narasumber:WGR













