FaktualUpdate.com | SUNGAI PINYUH – Aksi parkir liar atau pungutan liar (pungli) terjadi di area SPBU Sungai Pinyuh, Kecamatan sungai Pinyuh, Kabupaten mempawah. Beberapa oknum pria diduga meminta uang parkir kepada sopir kendaraan yang sedang mengantri bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar Subsidi. Kamis, (30 April 2026).
Salah satu sopir truk mengatakan,”dari malam hari kami sudah menyimpan mobil kami ke terminal, tujuannya agar mendapatkan kebagian BBM. Tak hanya itu saja kami pun rela membayar 10.000 hingga 100.000 yang di pinta kepada kami agar kami mendapatkan BBM tesebut,”Ungkapnya.
“Tak perlu saya sebutkan siapa orang-orang yang meminta uang tersebut, silakan turun langsung dan lihat saja di terminal atau di dalam SPBU pasti tau lah siapa orangnya,” Tambahnya.
Dapat kita ketahui didalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), praktik pungutan liar (pungli) di jalanan, area terminal, maupun SPBU terutama yang melibatkan unsur pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait pemerasan dan korupsi.
Salah satu pasal dalam KUHP Baru (UU 1/2023) yang mengatur pungli:
Pasal 482 (Pemerasan dengan Kekerasan/Ancaman) Menggantikan Pasal 368 KUHP lama, pasal ini mengancam pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun bagi siapa saja yang memaksa orang memberikan uang/barang menggunakan ancaman.
Dasar Hukum dan Sanksi Pungli Parkir:
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pungutan liar tanpa izin yang merugikan keuangan negara atau masyarakat dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
UU No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas): Mengatur sanksi administratif dan denda bagi pelanggar parkir (parkir sembarangan atau di tempat terlarang).
Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah memiliki Perda perparkiran yang mengatur izin dan tarif resmi. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Masyarakat meminta pihak APH terkait agar segera melakukan tindakan, tangkap dan proses oknum-oknum nakal premanisme berkedok juru parkir liar tersebut agar tidak meresahakan masyarakat.
Hal ini juga menimbulkan kekacauan di terminal hingga menutup akses keluar masuknya operasional angkutan umum dan melumpuhkan mobilitas diterminal. akibat truk-truk parkir yang tidak beraturan yang menumpuk didalam terminal hingga di pintu masuk terminal.(Timred)













