Skandal Plasma Desa Kubu Menguak: Ratusan Kartu Diduga Diperjualbelikan, Nama Oknum dan Perusahaan Terseret

https://www.faktualupdate.com/wp-content/uploads/2026/04/20260417_191848.jpg

Kubu Raya, FAKTUALUPDATE.COM

Dugaan praktik jual beli kartu plasma di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya kian memantik kemarahan publik.

Skema yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan justru diduga berubah menjadi ladang transaksi gelap yang merugikan masyarakat kecil.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap, sedikitnya 144 hingga 150 kartu plasma milik warga diduga telah berpindah tangan secara tidak semestinya.

Nilai transaksi disebut mencapai Rp3 juta per kartu, mengindikasikan potensi perputaran uang ratusan juta rupiah.

Nama Asep Danu mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut warga terlibat dalam pembelian kartu tersebut.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan keterkaitan dengan pihak perusahaan, yakni PT Inchiko, yang oleh warga dikaitkan dengan posisi Asep sebagai bagian dari struktur legal perusahaan.

Lebih jauh, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya sosok berinisial TN, yang diduga merupakan petinggi perusahaan, disebut sebagai pihak yang membiayai transaksi tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

Hak Warga Tergerus, Plasma Sulit Kembali

Ironisnya, warga yang mengaku sebagai pemilik sah kartu plasma kini menghadapi jalan buntu.

Upaya untuk menebus kembali hak mereka tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah berusaha ambil kembali, tapi tidak bisa.

Seolah-olah hak kami hilang begitu saja,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan dalam pengelolaan plasma—program yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.

Koperasi Tegas Menolak:

Janji Bantu Warga

Ketua Koperasi Ridho Jaya, Ridwansyah alias Bang Atong, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan praktik jual beli kartu plasma.

“Koperasi tidak mengizinkan itu. Kami akan bantu warga yang ingin mendapatkan kembali haknya,” tegasnya.

Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:

jika koperasi tidak mengizinkan, bagaimana praktik ini bisa terjadi dalam skala besar?

Aparat Jangan Diam:

Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat
Melihat besarnya jumlah kartu dan nilai transaksi,

publik mulai mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

Dugaan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan hak, dugaan penipuan, hingga kemungkinan praktik terstruktur yang merugikan masyarakat.

Jika benar terdapat keterlibatan oknum yang memiliki akses atau kedekatan dengan perusahaan, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan internal desa, melainkan sudah masuk ranah serius yang perlu penyelidikan menyeluruh.

Pihak yang Disebut Sulit Dihubungi
Upaya konfirmasi kepada Asep Danu belum membuahkan hasil.

Nomor yang bersangkutan tidak aktif, dan menurut keterangan warga, yang bersangkutan sudah tidak berada di lingkungan perusahaan dan sulit ditemui.

Sementara itu, pihak perusahaan yang disebut-sebut dalam dugaan ini juga belum memberikan tanggapan resmi.

Ujian Nyata Penegakan Hukum di Daerah

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kubu Raya.

Masyarakat menanti langkah konkret, bukan sekadar diam atau menunggu situasi mereda.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik jual beli plasma bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi bentuk perampasan hak ekonomi masyarakat secara sistematis.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan warga, serta dokumentasi yang dimiliki tim media. Demi menjunjung asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Narasumber: Wgr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *