Kapolda Kalbar Berhalangan, Audiensi LEGATISI Ditunda; Dugaan BBM Subsidi, PETI, dan SP3 Jadi Sorotan !!!

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi (LEGATISI) Indonesia didampingi sejumlah anggotanya mendatangi Markas Polda Kalimantan Barat pada Kamis (16/7/2026)

Pontianak, Kalimantan Barat –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi (LEGATISI) Indonesia didampingi sejumlah anggotanya mendatangi Markas Polda Kalimantan Barat pada Kamis (16/7/2026) untuk melaksanakan audiensi sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang sebelumnya telah diajukan kepada Kapolda Kalbar.

‎Surat permohonan audiensi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LEGATISI Indonesia, Akhyani BA, yang bertindak sebagai kuasa dari Ramli. Dalam surat itu, LEGATISI menyampaikan keinginan untuk berdialog langsung dengan Kapolda Kalbar terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam rangka penegakan hukum di Kalimantan Barat.


‎Namun, audiensi tidak dapat terlaksana karena Kapolda Kalbar sedang menghadiri agenda kedinasan lainnya, maka pertemuan tersebut akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

‎Ketua Umum DPP LEGATISI Indonesia, Akhyani BA, mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolda Kalimantan Barat, karena menurutnya terdapat sejumlah persoalan penting yang seharusnya dapat disampaikan secara langsung.

‎”Kami datang dengan itikad baik untuk memberikan masukan kepada Kapolda dan ada beberapa persoalan penting yang ingin kami sampaikan, di antaranya dugaan penimbunan BBM subsidi, aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), serta beberapa perkara yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujar Akhyani kepada awak media.

‎Akhyani juga menyoroti penanganan salah satu perkara pidana yang dinilai menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, dalam perkara tersebut sempat ditetapkan satu orang tersangka dan telah menjalani penahanan selama 36 hari. Tersangka kemudian mengajukan praperadilan, yang pada dasarnya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

‎Namun, setelah proses tersebut, penyidik justru menerbitkan Surat Perintah pemberhentia Penyidikan (SP3), LEGATISI menilai langkah tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan transparansi hukum, karena dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum.

‎Selain itu, LEGATISI juga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

‎Akhyani menegaskan, tujuan audiensi bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyampaikan informasi, masukan, serta bukti-bukti yang dimiliki agar dapat menjadi perhatian pimpinan Polda Kalbar.

“Kami sangat berharap audiensi ini dapat segera dijadwalkan kembali, karena kami ingin bersilaturahmi langsung dengan Kapolda Kalbar dan menyampaikan berbagai persoalan yang kami nilai penting demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Akhyani di akhir wawancara.

 

(Gustian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *