FAKTUALUPDATE.com | SINTANG – Terlihat beberapa mobil tua dan mobil truck sedang mengantre berulang kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.19 di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat karena diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kamis, (16/7/26).
Dari hasil pantauan tim investigasi FaktualUpdate.com dilapangan, ditemukan mobil tua dan mobil truck diduga sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mengunakan baby tank dan modifikasi tanki siluman yang begitu lama hingga ber jam-jam.
Tim investigasi FaktualUpdate.com mencoba mengkonfirmasi ketemu pihak pengurus SPBU 64.786.19 tersebut, malah dimintai KTA wartawan dan diduga ingin menghalangi saat peliputan.
Terlihat pengurus atau manager SPBU 64.786.19 tampak ketakutan saat tim investigasi FaktualUpdate.com dan rekan – rekan media lainnya saat ingin melakukan peliputan dilokasi SPBU tersebut.
“Kami mencoba melakukan pengambilan data dalam bentuk vidio dan poto di SPBU 64.786.19 sintang, akan tetapi pihak pengurus atau manager nya selalu mengikuti kami saat kami masuk hingga keluar,” Ungkap salah satu wartawan yang bergabung saat peliputan.
“Jadi kami ga sempat dalam pengambilan data poto dan vidio saat diduga mereka melakukan permainan yang menyalahi aturan dalam pengisian BBM jenis Solar subsidi. karna kami di ikuti terus, dan para pemain pengantripun semua pada melihat kami. dengan itu demi menjaga keamanan kami saat peliputan kami memilih untuk pergi dan meninggalkan SPBU tersebut,”Ujarnya.
Dan pada hari Jum’at 17/7/2026, sekitar jam 10.35 Wib kami pun turun kembali ke SPBU tersebut, dan mendapatkan data kembali bahwa SPBU 64.786.19 lagi lagi diduga melakukan permainan yang menyalahi aturan dalam pengisian BBM jenis Solar subsidi.
Bagaimana kita ketahui, yang telah diatur dalam undang-undang, bagi pihak SPBU yang melakukan penyelewengan BBM subsidi akan dikenakan dua sanksi utama.
Sanksi pertama adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. yang kemudian di perbarui Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi kedua adalah tindakan administratif dari Pertamina berupa surat peringatan, penghentian pasokan sementara, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pihak kepolisian Polda Kalimantan Barat dan juga BPH Migas diminta agar segera turun mengecek SPBU 64.786.19 Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Agar BBM jenis solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang berhak mendapatkannya, bukan malah diduga di jual atau diberikan kepada para pemain mafia-mafia minyak. (Tim)













