Faktualupdate.com,Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman, S.IP., yang akrab disapa Gus Din, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurut Gus Din, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menjadi catatan positif bagi kalangan pekerja informal, seperti pekerja rumah tangga, sopir, pengasuh anak, dan profesi sejenis yang bekerja di lingkungan rumah tangga.
“UU PPRT ini menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap pelanggaran,” ujar Gus Din dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini juga menilai momentum pengesahan UU PPRT sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026.
“Dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga. Ini bisa menjadi kado bagi peringatan Hari Buruh tahun ini,” tambahnya.
Gus Din menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak, martabat, dan kedudukan yang setara dengan pekerja lainnya. Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.
Selama ini, lanjutnya, pekerja rumah tangga kerap berada dalam kondisi rentan, seperti tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, jam kerja panjang, upah yang tidak pasti, serta minimnya jaminan kesehatan dan perlindungan hukum.
“Bahkan tidak sedikit yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan di tempat kerja. Hal ini terjadi karena pekerjaan rumah tangga masih dianggap sebagai sektor informal yang kurang mendapat perlindungan,” jelasnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, negara kini menetapkan berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga, termasuk waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, upah layak, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Ini adalah langkah maju dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkas Gus Din.
(red)
Editor : DM













