Kubu Raya, Kalbar – faktualupdate.com //
Warga Desa Sungai Nibong dan Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, menghadapi kondisi memprihatinkan akibat terabaikannya jalan penghubung antar desa yang selama ini menjadi akses vital masyarakat.
Jalan tersebut dulunya merupakan jalur utama aktivitas ekonomi dan sosial warga, termasuk akses menuju kawasan wisata Pantai Tengkuyung yang pernah menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Kini, kondisi jalan dipenuhi semak belukar, rusak parah, dan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Akibatnya, masyarakat kesulitan membawa hasil pertanian dan hasil tangkapan nelayan ke pasar di Teluk Pakedai. Bahkan, sebagian warga terpaksa menempuh jalur sungai dan laut terpencil yang memakan waktu berhari-hari serta berisiko tinggi.
“Dulu jalan ini menjadi tumpuan kami untuk membawa hasil kebun dan hasil nelayan ke pasar Teluk Pakedai.
Sekarang kami harus mencari jalur alternatif melalui sungai yang jauh dan berbahaya,” ungkap salah seorang warga Sungai Nibong.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan pembangunan dan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap wilayah pesisir dan pedesaan.
DASAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG TERKAIT
Terabaikannya infrastruktur jalan penghubung antar desa berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 5: Jalan sebagai prasarana transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila jalan dibiarkan rusak tanpa perbaikan, maka pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan kabupaten dapat dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk infrastruktur jalan kabupaten, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk akses infrastruktur.
Kelalaian dalam pemeliharaan jalan dapat dikategorikan sebagai kegagalan dalam penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar.
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemerintah daerah berkewajiban mendukung pembangunan desa.
Infrastruktur desa menjadi prioritas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jika pembangunan tidak merata dan aspirasi masyarakat diabaikan, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan berbasis desa.
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Negara wajib memberikan pelayanan publik yang layak, termasuk akses transportasi dan infrastruktur dasar.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Kerugian Ekonomi
Hasil tani dan hasil nelayan sulit dipasarkan, menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat.
Terhambatnya Akses Kesehatan dan Pendidikan
Kondisi jalan menyulitkan warga mengakses layanan kesehatan dan sekolah.
Mati Surinya Potensi Wisata Pantai Tengkuyung
Akses yang buruk membuat wisatawan enggan berkunjung.
Isolasi Sosial dan Ketimpangan Pembangunan
Warga merasa tertinggal dibanding wilayah lain di Kabupaten Kubu Raya.
TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT
Warga Desa Sungai Nibong dan Kuala Karang mendesak:
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melakukan peninjauan lapangan.
Mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD Kabupaten.
Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur desa pesisir.
Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi “tutup mata dan tutup telinga” terhadap penderitaan warga yang terdampak langsung.
Kondisi jalan penghubung Desa Sungai Nibong – Kuala Karang bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Jika pembiaran terus berlangsung, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Warga menegaskan bahwa pembangunan harus merata dan berkeadilan, sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(M. Yusuf)













