Faktual.Update.com | PONTIANAK – Kuasa hukum Halijah M. Ali dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan / penggelepan yang ditangani oleh Polres Kota Pontianak menyuarakan kekhawatiran terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh penyidik.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Kamis (6/3/2026), kuasa hukum menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan diduga bersifat prematur dan belum mempertimbangkan seluruh aspek bukti dan fakta yang ada.
“Klien kami sebagai pihak pelapor merasa kecewa dan tidak setuju dengan keputusan penyidik Polres Kota Pontianak yang mengeluarkan SP3 dalam kasus ini. Menurut penilaian kami, proses penyelidikan yang dilakukan belum tuntas dan masih terdapat banyak bukti penting yang belum diperiksa secara mendalam oleh penyidik,” ujar kuasa hukum pelapor.
Ia menjelaskan bahwa dugaan prematurnya SP3 ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya adanya saksi-saksi kunci yang belum dimintai keterangan, serta bukti-bukti material yang belum dianalisis secara komprehensif.
“Kami berpendapat bahwa penghentian penyelidikan pada tahap ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat merugikan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan teliti, objektif, dan tidak boleh terburu-buru.
“Setiap keputusan dalam proses penyelidikan harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan lengkap. Jika SP3 dikeluarkan tanpa mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka hal ini dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas dan keadilan proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menanggapi keputusan ini.
“Kami akan berupaya maksimal untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali keputusan SP3 ini dan melanjutkan hingga tahap penyidikan dan sampai seluruh fakta terungkap dengan jelas.” lanjutnya.
“Kami telah memasuk kan surat permohonan kepada Kapolda agar proses penanganan perkara klien kami kembali dapat dibuka dan/atau dilakukan gelar perkara khusus, dengan alasan :
Pertama. Kami menduga, bahwa telah terjadi kesalahan prosedur (prematur) atau Evaluasi Internal dalam SP3 tersebut, yang artinya : Ada kemungkinan terbitnya SP3 tersebut dikarenakan peran “oknum” di dalam tubuh Polri itu sendiri, yang merupakan suami dari terlapor, sehingga membuat perkara ini kesan nya harus “di hentikan” oleh Penyidik Polresta.
Kedua. Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyatakan, bahwa : SP3 diterbitkan jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum. Penyelidikan yang tidak memenuhi unsur pidana biasanya dihentikan melalui mekanisme internal, bukan SP3.”, tutup Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Polres Kota Pontianak belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor tersebut.(Red)













