Antrean BBM Subsidi di Tekudak Disorot, Mobil Tertutup dan Jeriken Picu Dugaan Penyalahgunaan

Lokasi SPBU: Wilayah Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu

Kapuas Hulu,KalbarFaktualUpdate.com

Antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, selain kendaraan roda dua dan roda empat yang umum mengantre, terlihat pula mobil dengan bak tertutup serta pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah cukup banyak.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Sejumlah warga meminta agar pihak pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani pembelian, terutama terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang atau menggunakan wadah tambahan.

BBM subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah, seperti pelaku usaha mikro, petani, nelayan, serta kendaraan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Karena itu, pengawasan dalam pendistribusian dinilai sangat penting agar tidak terjadi penimbunan ataupun praktik yang merugikan masyarakat.

Distribusi BBM di Indonesia berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah.

Regulasi mengenai pengelolaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan melakukan pengecekan guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *