Kapuas Hulu | FAKTUALUPDATE.COM
Tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar yang ditemukan di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Kapuas Hulu, kian menyita perhatian publik. Aktivitas pengolahan kayu (somel) di lokasi tersebut menjadi sorotan karena diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan volume kayu olahan yang tidak sedikit, memunculkan tanda tanya serius terkait asal-usul bahan baku serta kelengkapan dokumen legalitasnya. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan kayu tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas milik seorang warga setempat, namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Sejumlah warga menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Mereka meminta adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH), dinas kehutanan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Kalau memang sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau belum jelas, ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik juga mengarah pada fungsi pengawasan instansi terkait. Warga mempertanyakan sejauh mana monitoring dilakukan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut, mengingat potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan cukup besar jika tidak dikendalikan sesuai regulasi.
Secara hukum, pemanfaatan hasil hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap kegiatan pengelolaan hasil hutan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan administratif dan teknis yang berlaku.
Pemerintah desa setempat menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada instansi teknis dan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status aktivitas somel tersebut.
Desakan publik pun menguat agar dilakukan pemeriksaan terbuka dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap persoalan ini, serta dapat memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik dan kelestarian lingkungan.
TIM-RED













