Faktualupdate.com,Pangkalpinang —Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti aspek krusial pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam konteks pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah dan meyakinkan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim di ruang Tirta, Kamis (23/4/2026), ia menilai absennya autopsi atau pemeriksaan forensik menjadi celah serius dalam konstruksi perkara.
“Tanpa dasar ilmiah melalui forensik, penentuan sebab kematian hanya akan bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks kausalitas hukum, tidak serta-merta dapat disimpulkan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dengan kematian pasien.
“Jika tidak ada intervensi langsung terhadap tubuh korban, maka hubungan kausalitas terhadap kematian tidak dapat dibuktikan,” ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang menguat saat kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menguji batasan pidana dalam kasus tersebut. Ia mengajukan skenario hipotetis, bahwa apabila seseorang secara sengaja memberikan racun hingga menyebabkan kematian, maka hal tersebut jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, ketika dikaitkan dengan tindakan medis berupa pemberian obat oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, Herkutanto menegaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menjelaskan, kasus medis harus tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum khusus mengesampingkan aturan umum. Dengan demikian, perkara ini harus mengikuti regulasi di bidang kesehatan.
Artinya, proses hukum tidak dapat langsung menggunakan pendekatan pidana umum sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang kesehatan, termasuk pemeriksaan oleh lembaga profesi atau otoritas terkait seperti Majelis Disiplin Profesi maupun penyidik dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, isu tanggung jawab atas tidak dilakukannya pemeriksaan forensik juga menjadi sorotan dalam persidangan. Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Herkutanto menegaskan bahwa kewajiban melakukan pemeriksaan forensik berada pada penyidik.
Dengan demikian, ketiadaan autopsi dalam perkara ini dinilai sebagai kelalaian aparat penegak hukum, bukan kesalahan terdakwa.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa fondasi pembuktian dalam perkara ini masih menyisakan celah serius, baik dari sisi prosedur maupun pendekatan hukum yang digunakan.
Sidang lanjutan diperkirakan akan semakin mengerucut pada perdebatan antara penerapan pidana umum dan pidana khusus, serta validitas alat bukti yang diajukan di persidangan.
(Joy/KBO Babel)
Editor : DM













