Kapuas Hulu, Kalbar – FaktualUfadate //
Peristiwa tragis kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebanyak tujuh (7) orang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Bungang, Kecamatan Tepuai, pada Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, longsor terjadi ketika para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan emas di dalam lubang tambang. Struktur tanah yang labil diduga tidak mampu menahan beban sehingga terjadi longsoran besar yang menimbun para pekerja di dalam lubang tambang.
Identitas Korban
Insiden tersebut menelan korban jiwa yang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki, yakni:
Rina
Saidah
Yuni
Jurai
Uju Ukal
Jobak
Kamar
Seluruh korban diketahui merupakan pekerja tambang yang sedang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Proses Evakuasi Korban
Pasca kejadian, masyarakat sekitar segera melakukan upaya evakuasi secara manual dan swadaya, menggunakan alat seadanya untuk menggali tanah yang menimbun para korban di dalam lubang tambang.
Setelah proses pencarian yang berlangsung beberapa jam, warga akhirnya berhasil mengevakuasi seluruh korban sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, seluruh korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap kejadian maupun langkah penanganan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.
Bahaya Aktivitas PETI
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras mengenai tingginya risiko aktivitas PETI yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pekerja.
Selain tidak memiliki standar keselamatan kerja, aktivitas tambang ilegal juga sering dilakukan di lokasi dengan struktur tanah yang tidak stabil, sehingga rawan terjadi longsor, banjir lubang tambang, maupun kecelakaan fatal lainnya.
Dasar Hukum Terkait Aktivitas PETI
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan
Denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan Pasal 99
Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Dampak PETI
Selain mengancam keselamatan pekerja, aktivitas PETI juga menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
Kerusakan hutan dan ekosistem alam
Pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri
Longsor dan kerusakan struktur tanah
Konflik sosial di tengah masyarakat
Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan legal
Harapan Penegakan Hukum
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar lebih tegas dalam menertibkan aktivitas PETI yang masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Penanganan yang serius dan berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa kembali di masa mendatang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kapuas Hulu hari ini kembali berduka.
Tujuh nyawa melayang akibat aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi tanpa pengawasan dan penindakan yang maksimal.
Tim-Red













